Kriminal

Pasutri Jember Belanjakan Uang Palsu di Pasar Tradisional Umbulsari

JEMBER, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Masduki (43) dan Enik Sudarwati (41), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember, diringkus Unit Resmob Polsek Umbulsari.

Pasutri itu diamankan polisi, karena diduga menyebarkan uang palsu (upal). Dengan cara berbelanja di pasar desa setempat.

Kedua terduga pelaku itu, berbelanja dengan menggunakan upal. Kemudian mengharapkan mendapat kembalian uang asli dari membeli sayuran di pasar setempat.

“Saat diamankan polisi, dari tangan pelaku kami amankan 8 lembaran upal seratus ribuan. Kami juga amankan motor pelaku, yang digunakan untuk berangkat belanja ke pasar,” kata Kapolsek Umbulsari Iptu M. Luthfi, Senin (25/7/2022).

Usai diamankan polisi, kata Luthfi, pasutri itu diinterogasi. Namun sempat berbelit dalam memberikan keterangan.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus, dengan menggeledah rumahnya. Dari sana kami berhasil mengamankan lembaran upal sebanyak 14 lembar, senilai 14 juta. Sehingga total upal yang kami amankan, ada 22 juta atau 22 lembar,” katanya.

Namun demikian, kata Luthfi, polisi masih terus melakukan proses penyelidikan. Karena diduga upal tersebut didapatkan dari luar kota.

“Kami masih lidik, karena diduga upal ini berasal dari Surabaya. Kemudian nantinya akan kami ungkap, terkait dugaan jaringan penyebaran upal di Jember,” jelas dia.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan polsek jajaran, untuk proses lidik dan pengembangan kasus.

“Sapa tahu ada korban lain dari para pelaku yang sudah kami amankan, dan sementara ini, kami juga mengejar jaringan yang lain. Karena kemungkinan ada pelaku lain yang kami amankan,” tandasnya memungkasi.