SIDOARJO, FaktualNews.co-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap TH (28), lantaran melakukan sodomi terhadap AR (21), pria berkebutuhan khusus (tuna rungu dan tuna wicara).
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, perlakuan tidak senonoh tersebut bermula dari korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial. “Kenalan dari media sosial,” katanya, Senin (25/7/2022).
Setelah mereka berkenalan, tersangka TH meminta korban untuk datang ke tempat kosnya di kawasan Kecamatan Waru, Sidoarjo. “Tersangka mengatakan jika ada kegiatan perkumpulan anak berkebutuhan khusus dan korban tertarik untuk datang,” ucapnya.
Sesampainya di kos, korban melihat jika tidak ada kegiatan, sedangkan di kamar kos ada tersangka TH saja. Setelah korban masuk, tersangka langsung menyuruh korban untuk telanjang.
“Tersangka langsung melampiaskan hawa nafsunya dan tersangka mengancam korban untuk tidak cerita kepada siapapun,” terangnya.
Awalnya, korban tidak menceritakan apa yang dialaminya tersebut. Tapi setelah merasakan sakit pada duburnya ke klinik kesehatan dan hasil medis ada penebalan akibat kekerasan benda tumpul, akhirnya ibu korban melaporkan ke polisi.
“Dari hasil pemeriksaan media akhirnya AR berani bercerita ke ibunya, jika ia telah di sodomi TH. Kemudian ibu AR melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” lanjutnya.
Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap TH, pelaku sodomi terhadap AR. Tersangka TH, yang memiliki istri dan satu anak harus menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.