TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Nasib aset terdakwa kasus korupsi dana operasional PDAM Tulungagung, Djoko Harianto yang kini diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih belum ada kejelasan alias digantung. Pasalnya, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) belum terdapat keterangan tindak lanjut terhadap aset terdakwa kasus korupsi tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, dalam perkara korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PDAM Tulungagung itu, pihak Kejari Tulungagung telah melakukan penyitaan beberapa aset milik terdakwa. Diantaranya adalah sertifikat tanah dan kendaraan bermotor.
“Saat ini aset milik Djoko Harianto masih berada di Kejari Tulungagung,” tuturnya.
Agung menjelaskan, hingga kini Kejari Tulungagung belum melakukan eksekusi terhadap aset milik Djoko Harianto. Hal ini disebabkan karena belum ada keterangan terkait eksekusi aset dari putusan MA. Bahkan ketika pihaknya menanyakan kepada MA terkait eksekusi aset milik Djoko Harianto, sampai saat ini belum ada jawaban.
“Kami belum berani mengambil eksekusi terkait aset milik Djoko Harianto. Karena dalam putusan MA tidak tercantum tentang keterangan tindak lanjut terhadap aset yang kami sita,” jelasnya.
Menurut Agung, saat ini terdakwa Djoko Harianto sudah dilakukan eksekusi fisik sejak memiliki kekuatan hukum tetap. Saat ini Djoko Harianto sudah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
“Untuk eksekusi fisik sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu jawaban dari MA terkait eksekusi aset milik terdakwa,” paparnya.
Sebelumnya, mantan Dirut PDAM Tulungagung 2016-2018, Djoko Harianto terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perawatan, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,35 miliar. Modus yang digunakan terdakwa adalah melakukan manipulasi pelaksanaan pekerjaan perbaikan jaringan pipa hingga perawatan kendaraan operasional PDAM Tulungagung.
Dalam proses persidangan, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 135 juta dan denda Rp 200 juta, dengan subside kurungan penjara selama 6 bulan. Putusan hakim itu ternyata lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun penjara.(Hammam)