JEMBER, FaktualNews.co – Meski polisi sudah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman Covid-19 di Kabupaten Jember, tapi hingga kini belum dilakukan penahanan.
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman Covid-19 yakni, mantan Plt Kepala BPBD Jember Mohammad Djamil dan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama menuturkan jika polisi belum melakukan keduanya, karena masih dinilai kooperatif.
“Untuk proses penyelidikan, karena dinilai kooperatif dari kedua tersangka ini. Maka belum dilakukan penahanan. Kedua tersangka juga masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata dia, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, Mohammad Djamil dan Penta Santria terbukti saling berkoordinasi melakukan pemotongan honor pemakaman Covid-19. Dengan mendapat aliran dana kurang lebih Rp 282 juta.
Pemotongan honor yang dilakukan oleh kedua tersangka, sebesar 10 – 20 persen. Dari masing-masing honor yang diterima petugas atau relawan pemakaman saat pandemi covid-19 sekitar tahun 2021 lalu.
“Untuk penetapan tersangka ini, terkait kasus pemotongan honor petugas dan relawan pemakaman. Sebesar total Rp 282 juta. Yang disampaikan pemotongannya antara 10 – 20 persen,” kata Dika.
Pemotongan itu merupakan inisiatif dari tersangka awal (Penta Satria). Diantaranya membuatkan seragam baju warna oranye. Juga kemudian diketahui, serta juga perintah dari tersangka yang baru Mohammad Djamil.
“Untuk tahapan P21 tinggal kita lengkapi berkas, dan nantinya dilakukan bersama jaksa. Setelah P21 langsung kami amankan,” pungkasnya.