KEDIRI, FaktualNews.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil mengamankan 10 juta batang rokok ilegal, dalam 6 bulan terakhir, dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
Kepala KPPBC Kediri, Sunaryo mengatakan 10 juta batang rokok ilegal tersebut diamankan mulai bulan Januari sampai Juli tahun 2022, di 4 wilayah kerja kantor Bea Cukai Kediri yang meliputi Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
“10 juta batang rokok ilegal tersebut, kita amankan dari di empat wilayah kerja kita. 10 juta batang rokok ilegal tersebut, diangkut atau dikirim dengan 3 unit mobil dan 4 truk, serta dibawa oleh 8 penumpang bus, dengan tujuan keluar Jawa,” katanya saat press release di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Rabu (27/7/2022).
Dengan tingginya jumlah batang rokok yang diamankan petugas Bea Cukai Kediri, menandakan peredaran rokok ilegal juga masih tinggi. Padahal pihak kantor Bea Cukai terus melakukan sosialisasi terhadap semua pihak, tentang ancaman peredaran rokok ilegal.
“Kita selama ini terus melakukan tindakan represif berupa operasi gempur rokok ilegal, dan juga kita melakukan tindakan preventif, dengan menggandeng Pemerintah Daerah, untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal,” imbuh Sunaryo.
Penangkapan atau penggagalan pengiriman jutaan batang rokok ilegal, terakhir dilakukan oleh Tim Inteligen dan penindakan di Tol Mojokerto-Jombang KM 686, Kabupaten Jombang.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas Bea Cukai memberhentikan sebuah truk dan mendapati jutaan batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal tersebut akan dikirim keluar Jawa,” ujar dia.
Jutaan Barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Sunaryo memungkasi.