JEMBER, FaktualNews.co – Setelah melalui tahapan penyelidikan dan sesuai petunjuk dari P-19 Jaksa Penuntut Umum. Terkait kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman Covid-19 tahun 2021 lalu.
Polisi menetapkan tersangka baru Mohammad Djamil (MD), yang sebelumnya sekitar tahun 2021 lalu menjabat sebagai Kepala BPBD Jember. MD ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya berstatus saksi.
MD ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti bersama dengan Penta Satria (PS) yang kala itu menjabat sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, melakukan pemotongan honor pemakaman Covid-19.
Aliran dana terkait pemotongan honor pemakaman itu, diketahui ada sekitar Rp 282 juta.
Penetapan MD yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Jember itu. Berdasarkan proses gelar perkara antara Polres Jember dengan Polda Jatim beberapa waktu lalu.
“Yang awalnya satu orang tersangka, berdasarkan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami dan memeriksa saksi baru, apakah ada keterkaitan dalam kasus tersebut. Setelah kami periksa, dan juga kami minta keterangan dari saksi ahli pidana Tipikor. Bahwasannya yang semula saksi, dan didukung gelar saksi di Polda. Bisa kami tetapkan dan naikkan statusnya jadi tersangka berinisial MD (Muhammad Djamil),” kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Rabu (27/7/2022).
AKP Dika Hardiyan Wiratama menjelaskan, terkait peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman itu. MD selaku Kepala BPBD Jember yang memimpin rapat dan menentukan kebijakan.
“Serta mengiyakan apa yang sudah dilakukan peserta pertama itu (tersangka Penta Satria),” ucapnya.
Sementara itu sebagai alat bukti, lanjutnya, untuk menetapkan tersangka baru itu. Adalah yang dulu dari keterangan saksi peserta rapat itu.
Lebih lanjut AKP Dika Hardiyan Wiratama mengatakan, penetapan MD sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman Covid-19. Setelah polisi mendapatkan bukti cukup kuat terkait keterlibatan MD.
“Untuk penetapan tersangka ini, terkait kasus pemotongan honor petugas dan relawan pemakaman. Sebesar total Rp 282 juta. Yang disampaikan pemotongannya antara 10 – 20 persen,” bebernya.
“Pemotongan itu merupakan inisiatif dari tersangka awal (Penta Satria). Di antaranya membuatkan seragam baju warna orange (oranye, red). Juga kemudian diketahui, serta juga perintah dari tersangka yang baru ini,” imbuhnya.