Peristiwa

Seorang Pemuda di Jombang Diciduk Polisi, Bawa Kabur Motor Gadai

JOMBANG, FaktualNews.co- Karena menipu atau menggelapkan dengan membawa kabur sepeda motor gadai. Achmad Rosyid (21) warga Dusun Pulowetan, Desa Pulolor, Kabupaten Jombang harus mendekam di penjara.

Kejadian penipuan tersebut berawal dari korban bernama Dimas Arga (21) warga Desa Pulolor yang meminta tolong kepada tersangka untuk menggadaikan sepeda motor jenis honda scoopy miliknya, dengan nilai gadai Rp 2.5 juta.

Dengan perjanjian pada 18 Maret 2022, disepakati tersangka akan mendapat komisi 10% dari nilai gadai. Korban akan mengembalikan uang gadai seminggu dan paling lambat satu bulan.

Namun tersangka tidak mengembalikan sepeda motor yang digadaikan disaat korban ingin kembalikan uang gadainya. Akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Jombang Kota.

“Kemudian setelah tanggal 25 Maret 2022, korban hendak menebus sepeda motor miliknya. Namun hingga saat ini pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban. Sehingga kami amankan pelaku pada Senin (25/7/2022),” kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo pada Selasa (26/7/2022).

Setelah itu pelaku berikut barang bukti sepeda motor scoopy warna hitam dengan Nopol M-2973-EZ beserta BPKB telah diamankan, untuk menjalani proses lanjutan.

“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta,” tambahnya.

Selanjutnya pelaku akan menjalani proses hukum sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan pasal yang dikenakan.

“Pasal yang dilanggar, tindak pidana lenipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” pungkas AKP Soesilo.