FaktualNews.co

Sidang Perdana Dugaan Malapraktik di RS Pelengkap Jombang Ditunda, Turut Tergugat Tak Hadir

Hukum     Dibaca : 619 kali Penulis:
Sidang Perdana Dugaan Malapraktik di RS Pelengkap Jombang Ditunda, Turut Tergugat Tak Hadir
FaktualNews.co/Diana Kusuma.
Kantor Pengadilan Negeri Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co- Agenda sidang perdana perkara perdata gugatan pihak keluarga pasien terhadap Rumah Sakit (RS) Pelengkap Medical Center Jombang karena diduga terjadi malapraktik ditunda. Pasalnya pihak turut tergugat yakni Dinas Kesehatan setempat tak penuhi panggilan.

Seyogyanya sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Rabu (27/7/2022) ini kali pertama mempertemukan pihak penggugat dan tergugat secara keseluruhan, berikut penyerahan berkas secara administrasi.

“Sidang pertaman ditunda, pihak turut tergugat tidak hadir. Tapi tadi kami penyerahan berkas secara administrasi ke majelis hakim,” kata Kuasa Hukum Penggugat, Eko Wahyudi usai persidangan.

Kemudian dari pihak tergugat yakni RS Pelengkap melalui Konsultan Hukum Kesehatan, Joko Wahono mengungkapkan atas gugatan yang dilayangkan akan dilakukan secara kooperatif.

“Kami dari RS Pelengkap juga dari pemerintahan akan kooperatif. Ini kan ada dua versi dari penggugat dan tergugat. Tapi dari kronologinya dan prinsip dari RS Pelengkap tetap mengutamakan keselamatan pasien, standar SOP ada dan selalu menjalnkan Permenkes dan  Peraturan Pemerintah,” ungkapnya.

Mengenai dugaan malapraktik yang dilakukan pihak RS Pelengkap pada pasien yang meninggal beberapa waktu lalu, hingga muncul gugatan dari pihak keluarga, Joko mengatakan, jika pihaknya berpegang pada prinsip yang dijalankan.

“Kami tetap berprinsip tadi, bahwa kami melakukan sesuai prosedur dan peraturan perundangan. Terbukti tidaknya nanti secara pasti ada di persidangan,” jelasnya.

Seperti diketahui bahwa pendaftaran gugatan oleh penggugat yakni Suharpriyanto, Raden Andri Andhika, R. Candra, dan R. Daneswara bersama kuasa hukum yang ditunjuk, telah diterima pada Jumat (15/7/2022).

Kemudian dalam petitum pada nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN Jbg, diuraikan selain mengabulkan gugatan para penggugat. Majelis hakim juga harus menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya para tergugat juga harus membayar ganti rugi sebagaimana kerugian secara materiil.

Juga tertulis dalam petitum gugatan, kerugian immaterial karena kehilangan keluarga penggugat yang diduga menjadi salah satu pasien di RS Pelengkap, yakni dalam uraiannya disebutkan istri atau ibu penggugat yang diketahui bernama Susi Elliyati warga Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Jombang.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin