FaktualNews.co

Dinilai Arogan, Jamaah Masjid di Lamongan Demo Pengurus Yayasan

Peristiwa     Dibaca : 979 kali Penulis:
Dinilai Arogan, Jamaah Masjid di Lamongan Demo Pengurus Yayasan
FaktualNews.co/Ahmad Faisol/
Emak-emak jamaah masjid menggelar ujuk rasa di balai desa Tambarigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Kamis (28/7/2022).

LAMONGAN, FaktualNews.co – Ratusan emak-emak jamaah masjid Desa Tambarigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di balai desa setempat pada, Kamis (28/7/2022). Mereka menuntut pengurus yayasan Da’watul Falaah dibubarkan, karena sering membuat resah jamaah.

Koordinator aksi, Febri menuturkan jika pengurus yayasan Da’watul Falaah yang baru dilantik lima bulan lalu menyebabkan perpecahan. Sehingga tempat ibadah menjadi sepi.

“Tidak hanya arogansi, pemilihan kepengurusan baru Yayasan Da’watul Falaah tidak sesuai dengan prosedur maka harus dibubarkan,” tegasnya.

Diungkapkan Febri, tidak hanya menggunakan cara arogansi dalam mengambil keputusan, pengurus yayasan juga sering mendzolimi ustadz yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri mengajar mengaji anak warga Tambakboyo.

“Kebijakan yayasan sering meresa, seperti keputusan terkait aktifitas masjid yang diambil pengurus yayasan, tanpa musyawarah dengan jamaah,” jelas salah seorang jamaah, Parno menimpali.

Untuk mendamaikan antar pihak yayasan dan warga Tambakboyo, pihak pemerintah desa memfasilitasi dengan melibatkan MUI dan NU.

Ketua MWC NU Tikung, Syaifudin Zuhri menegaskan bahwa aset yang menyangkut Da’watul Falah seperti tanah dan bangunan, sudah lama dikelola dan milik NU.

“Legal Formal tanah Masjid dan Yayasan adalah milik NU,” jelasnya.

Sementara, Ketua Yayasan Da’watul Falah, Hartono mengaku kepengurusan baru Yayasan Da’watul Falah mempunyai dasar Hukum dan payung hukum dan sesuai aturan.

“Saya berpandangan adanya salah satu pengurus lama yang tidak setuju dengan aturan pengurus baru dan kami tidak serta-merta mengabaikan pengurus pengurus lama,” ujar dia.

Warga yang melakukan aksi akhirnya membubarkan diri usai tercapai keputusan antara lain. Kepengurusan Yayasan sementara akan diambil alih oleh MWC NU dan MUI Kecamatan Tikung dan secara legalitas Masjid Da’watul Falah adalah milik NU.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul