JOMBANG, FaktualNews.co – Bagas Aryanto (25) warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, seorang buruh serabutan harus mendekam di penjara akibat mengedarkan ribuan butir pil koplo / pil dobel LL.
Diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman, jika penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan ungkap kasus serupa sebelumnya.
“Sehingga kami lakukan penangkapan dan penahan terhadap pelaku dengan barang bukti yang cukup, pada 19 Juli 2022 lalu,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Dari tangan tersangka, pihak Satresnarkoba Polres Jombang, berhasil mengamankan barang bukti dua plastik berisi Pil dobel LL masing-masing sebanyak @1.000 butir. Sebuah plastik berisi Pil dobel LL sebanyak 590 butir, sehingga total keseluruhan ditemukan 2.590 butir pil dobel LL.
Sementara barang bukti yang disita lainnya yakni pack plastik kosong, handphone pelaku, juga sejumlah uang yang diduga hasil transaksi pil koplo ini.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti tersebut kita amankan disaat dirumahnya. Setelah itu kami proses hukumnya,” jelas AKP Riza Rahman.
Akibat ulah pelaku, dirinya kini telah mendekam di tahanan Mapolres Jombang, untuk kemudian menunggu pelimpahan berkas dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jombang.
“Pasal yang dilanggar, pasal 196 UU RI No.36 th 2009 tentang Kesehatan. Dimana setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yg tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” pungkas AKP Riza Rahman.