BLITAR, FaktualNews.co – GN (28) warga Kepanjenlor Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, penjual miras oplosan yang menewaskan HR (26) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar dan SS (23) warga NTT, mengaku ngolpos sendiri mengunakan alkohol 99 persen.
Tersangka penjual miras GN mengaku, awalmula meracik miras oploson belajar dari almarhum orang tuanya. Pasalnya setiap hari ayah tersangka mengoplos miras mengunakan aklohol 99 persen.
“Awalnya dulu saya hanya lihat dari almarhum ayah saya, lalu saya coba dan ternyata saya jual laku, kemudian saya tambah mengunakan rasa-rasa seperti kuku bima dan gingseng,” ungkap GN saat dimintai keterangan di Mapolres Blitar Kota Kamis (28/7/2022).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah hasil otopsi dua korban tewas menengggak miras oplosan muncul tanda tanda keracunan atau intokskasi.
“Saat diamnakan, tersangka sedang meracik miras oplosan. Campuranya yaitu alkohol 99 persen dicampur mengunakan air sumur,” kata AKBP Argowiyono.
Sementara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Undang-undang Pangan no 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.