Kriminal

Polisi Situbondo Tangkap Tiga Pencuri Eskavator dan Satu Penadah

SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim opsnal gabungan Polres Situbondo menangkap 4 terlibat pencurian eskavator milik Rony Sugiharto Susiawan (47) asal Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, Kamis (28/7/2022).

Empat orang tersebut, rinciannya tiga sebagai pencuri dan satu orang sebagai penadah.

Mereka yang pencuri adalah Rofiki (32) warga Desa Wonokerto, Kecamatan Klabang, Bondowoso, Suryanto (44) warga Desa Sletreng, Kecamatan, Kapongan, Situbondo, Rudi Eko (47), warga Griya Panji Mulya.

Sedangkan penadahnya Mustakim (40) warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo, yang diketahui sebagai penadah.

Selain itu, juga diamankan barang bukti sasis eskavator seberat 1 ton lebih, yang dijual ke Mustakim seharga Rp10 juta, dan barang bukti motor Honda Beat nopol P 3451 DZ milik pria yang disebut-sebut orang kepercayaan korban Rony, yakni Rudi Eko.

Terungkapnya tiga pelaku sebagai pencurian alat berat itu, berawal saat tim opsnal gabungan Polres Situbondo, melakukan penyelidikan terkait laporan hilangnya eskavator milik korban.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan barang bukti sasis eskavator yang dijual ke Mustakim.

Mendapati barang bukti sasis eskavator seberat 1 ton lebih dalam kondisi terpotong-potong di tempat jual beli besi tua tersebut, petugas langsung menanyakan tentang asal usul barang tersebut, Mustakim mengaku sasis tersebut dibeli dari seorang terduga pelaku Rofiki.

Kemudian, berdasarkan pengembangan Rofiki yang ditangkap di jalan Desa Taman Krocok, Bondowoso, petugas menangkap Puryanto yang disebut-sebut sebagai otak pencurian alat berat milik korban Rony dan terduga pelaku Rudi Eko.

“Saya sebagai pengawas proyek mengapresiasi kinerja tim opsnal gabungan, yang berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian alat berat dan seorang penadahnya,” kata Heri Sampurna, Kamis (28/7/2022).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi membenarkan penangkapan tiga terduga pelaku pencurian alat berat tersebut. Selain itu, tim opsnal gabungan juga berhasil penadahnya.

“Bahkan, satu orang terduga pelaku yang disebut-sebut berperan untuk menjual barang hasil curian tersebut dinyatakan DPO,”kata AKP Dedhi Ardi.

Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, dan untuk mengungkap peran masing-masing tiga terduga pelaku. Saat ini, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tiga terduga pelaku dan penadahnya langsung dijebloskan ke sel Mapolres,”pungkasnya.