FaktualNews.co

Tiga Janda Surabaya Ditangkap Polisi Sering Curi Barang Belanjaan Pengunjung Mall

Peristiwa     Dibaca : 695 kali Penulis:
Tiga Janda Surabaya Ditangkap Polisi Sering Curi Barang Belanjaan Pengunjung Mall
FaktualNews.co/Dofir.
Para pelaku mengenakan baju tahanan saat berada di Mapolsek Sukolilo Surabaya, Kamis (28/7/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga janda ditangkap polisi karena sering mencuri barang-barang belanjaan pengunjung mall di Surabaya. Mereka berinisial Z, N dan SE.

Selain menangkap ketiganya, polisi juga meringkus seorang pria berinisial HP yang diduga bagian dari sindikat.

Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengatakan, para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian barang-barang belanjaan pengunjung mall yang pernah ditangkap Polsek Wiyung, Surabaya medio tahun 2015.

“Mereka ini adalah sindikat atau kelompok pencurian dengan pemberatan barang-barang pengunjung yang ada di mall. Mereka ini adalah residivis pernah juga tertangkap di tahun 2015 dan mereka melakukan ini di beberapa tempat, pernah di (mall) TP (Tunjungan Plaza) juga,” ujar Kompol M Sholeh di hadapan awak media, Kamis (28/7/2022).

Ia menyebut, komplotan ditangkap setelah beraksi di sebuah toko swalayan kawasan Jalan Ir Soekarno Surabaya, Minggu (24/7/2022) lalu.

Menurut Kompol M Sholeh, para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli. Mereka lalu bersama-sama mendatangi mall untuk mencari pengunjung yang sedang berbelanja. Setelah menemukan sasaran, mereka kemudian mencuri barang belanjaan pengunjung tersebut.

Kompol M Sholeh menyampaikan, keempat pelaku berbagi peran selama mencuri. Ada yang bertugas sebagai pengambil barang, ada pula yang berperan sebagai pengalih perhatian korban. Sedangkan HP dikatakan Kapolsek, bertugas sebagai sopir.

Meski aksi kejahatan komplotan ini selalu berjalan lancar, namun pencurian kali ini berhasil membawanya ke balik jeruji besi. Saat mencuri, aksi mereka terekam kamera pengintai yang dipasang di lokasi kejadian.

“Sehingga pelapor langsung melaporkan kepada kami,” lanjut Kompol M Sholeh.

Tak berselang lama, para komplotan berhasil dibekuk dan dijebloskan ke penjara. Kendati demikian, seorang bernama Boni, tersangka lain telah lolos dari pengejaran polisi. Yang bersangkutan pun ditetapkan sebagai buronan.

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutup dia.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin