JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang menetapkan satu orang tersangka, terkait insiden tewasnya karyawan pabrik gula Jombang Baru karena tertimpa crane.
Satreskrim Polres Jombang menetapkan operator crane Ngateno (37) warga Desa Jabon.
“Setelah kami lakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan, kami tetapkan satu tersangka karena lalai saat melakukan pekerjaannya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi, Jumat (29/7/2022).
Dijelaskannya, awalnya saat dilakukan pemindahan muatan tebu dari truk, sampai lori ternyata sleng terjepit, dilakukan penarikan oleh operator ke arah melewati atas korban dan sleng crane terputus menimpa Ali Imron (43) warga Dusun Mojo, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.
“Crane jatuh dan mengenai korban,” jelasnya.
Selanjutnya korban sempat dibawa ke RSI Jombang, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
“Sempat dilakukan perawatan kurang lebih 2 jam sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Giadi.
Atas kejadian tersebut karena dianggap melaukan kesalahan dalam bekerja, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Kita jerat dengan pasal 359 KUHP,” pungkasnya.