Koordinasi dengan KPU Nganjuk, Enam Parpol Baru Bersiap Ikut Pemilu 2024
NGANJUK, FakatualNews.co – Enam Partai Politik (Parpol) baru telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk sebagai persiapan ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Nanang Wahyudi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nganjuk saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Jumat (29/07/2022).
“Ada enam Parpol (yang sudah berkoordinasi). Yaitu Partai Umat, Gelora, Partai Prima, Partai Buruh, dan PKN,” kata Nanang di aula Kantor KPU Nganjuk.
Ia menjelaskan, perwakilan enam Parpol baru tersebut berkoordinasi untuk persiapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
“Berkoordinasi persiapan pendaftaran, terutama menyampaikan SK kepengurusan Parpol tersebut di tingkat Kabupaten/ Kota. Di dalamnya juga ada alamat kantor, nomor telepon, supaya ketika ada kebutuhan berkoordinasi, kita mudah,” ungkapnya.
Nang juga menyampaikan, menjelang pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2024 pihaknya melaksanakan sosialisasi. Adapun pesertanya terdiri dari perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2024, dan stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Nganjuk.
“Tujuannya supaya seluruh tahapan, mulai pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual sampai penetapan peserta Pemilu bisa dipahami oleh seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut Nanang, belum ada Parpol yang mengalami kesulitan untuk persiapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan membantu apabila calon peserta Pemilu mengalami kesulitan untuk pendaftaran.
“Sejauh ini kita selalu melakukan komunikasi dengan Parpol dan belum ada hambatan terkait itu,” ucapnya.
Nanang memaparkan, untuk pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 terpusat di KPU RI. Sementara KPU tingkat kabupaten memiliki kewenangan di antaranya melakukan verifikasi administrasi semua Parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Baik Parpol lama yang sudah lolos parliamentary threshold, maupun Parpol yang tidak lolos pada Pemilu terakhir, serta Parpol baru,” paparnya.
Selain itu, KPU tingkat kabupaten juga berwenang melakukan verifikasi faktual.
“Pada tahapan ini kami melakukan verifikasi faktual terhadap Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang di Pemilu terakhir tidak memenuhi syarat atau tidak memenuhi parliamentary threshold dan Parpol baru,” tandasnya.
Sosialisasi ini juga dihadiri Ketua KPU Nganjuk Pujiono beserta komisioner lainnya. Yaitu Yudha Harnanto, Muchyin, dan Moh Aris Jatmiko. Serta sejumlah Komisisoner Bawaslu Kabupaten Nganjuk.