JAKARTA, FaktualNews.co – PDI Perjuangan (PDIP) siap memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Mardani Maming, yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditetapkan KPK menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Politikus PDIP Trimedya Panjaitan menyebut, partainya siap memberi bantuan hukum jika diperlukan Mardani Maming.
“Tentu PDI Perjuangan menaruh perhatian terhadap kasus ini dan tentu kami memberikan bantuan hukum kepada Mardani Maming hal apa sekiranya diperlukan oleh pak Mardani Maming yang bisa dilakukan PDI Perjuangan,” kata Trimedya, kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI ini menyambut baik sikap Mardani Maming yang akhirnya hadir memenuhi panggilan KPK.
Menurutnya, langkah Mardani Maming itu menunjukkan sikap kooperatifnya terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, diungkapkan Trimedya, MardaniMaming akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
“Kami tentu menyambut baik bahwa pak Mardani Maming datang kepada KPK memenuhi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan,” ucapnya.
Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Henry Soetio telah meninggal dunia pada 2021 lalu.
KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Peralihan itu dimintakan Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.
Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.
Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018. Dia sekaligus juga Bendahara PBNU yang kini dinonaktifkan.
Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.