Hukum

Pengacara Belum Lengkap, Eks Kepala BPBD Jember Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Urung Diperiksa

JEMBER, FaktualNews.co – Pemeriksaan mantan atau eks Kepala BPBD Jember Mohammad Djamil (MD) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman Covid-19, urung dilakukan, Jumat (29/7/2022).

Menurut polisi, penundaan pemeriksaan itu dilakukan karena tim kuasa hukum dari MD belum lengkap. Salah satu kuasa hukum MD, mengatakan ada agenda kegiatan di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

“Terkait pemeriksaan ada dari pengacara dua orang (datang ke Mapolres Jember). Tapi tadi memberikan surat permohonan agar ditunda. Dikarenakan ada salah satu tim (pengacara) sedang melaksanakan sidang,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, melalui Penyidik Reskrim Polres Jember Bripka Sigit Hermawan di mapolres, Jumat (29/7/2022).

Terkait permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka itu, lanjutnya, tim penyidik Polres Jember langsung melakukan koordinasi.

“Selanjutnya sesuai arahan pimpinan dari Pak Kasat, untuk dilakukan pemanggilan kedua. Yang sudah diterima tadi sekitar pukul 14.35 WIB. Sehingga untuk proses pemeriksaan dilakukan Rabu depan (3/8/2022),” ucapnya.

“Sehingga tadi tidak bisa dilakukan pemeriksaan, tim pengacara (kuasa hukum tersangka MD) belum lengkap,” sambungnya.

Lanjut Sigit, terkait kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman yang dilakukan MD. Tersangka dalam proses hukumnya, didampingi sejumlah pengacara.

“Tim kuasa hukum tadi yang saya tahu ada tiga orang. Satu yang tidak bisa hadir, beracara di Pengadilan Probolinggo. Kebetulan yang berhalangan hadir ini ketua timnya. Untuk penundaan ini, dilanjutkan pada pemanggilan kedua,” katanya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, namun jika pada pemanggilan kedua, tersangka MD tidak hadir, dimungkinkan ada tindakan tegas.

“Jika nanti tidak hadir lagi, nantinya kita akan koordinasi dengan pimpinan. Apakah ada upaya paksa, atau upaya membawa. Tapi kita masih nunggu arahan dari pimpinan,” ucapnya.

Terpisah salah satu kuasa hukum dari MD, Purcahyono Juliatmoko membenarkan dilakukannya penundaan pemeriksaan terhadap kliennya itu.

“Soal tidak hadir, karena Pak Djamil kebetulan juga ada acara keluarga. Terus hal lainnya, juga ada pendamping (hukum) yang jadwalnya ada sidang di luar kota,” kata pria yang akrab dipanggil Moko ini.

Pihaknya juga membenarkan, kata Moko, jika sebagai proses tahapan pemeriksaan. Dilakukan pemanggilan kedua.

“Untuk pemanggilan kedua sudah ada dan sudah kami terima. Nanti dipersiapkan minggu depan,” ucapnya.

Namun demikian, saat ditanya soal materi pemeriksaan. Moko mengaku belum bisa menyampaikan.

“Soal materi kita masih belum tahu, tadi pun penyidik juga masih belum membuka. Kita tinggal memenuhi kewajiban untuk datang dulu lah,” tandasnya.