JOMBANG, FaktualNews.co- Karena terlibat aksi pengeroyokan sekelompok orang yang terekam CCTV di sekitar Stadion Kabupaten Jombang. Dua pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka dijebloskan dalam tahanan Polres setempat.
Adala MAS (22) warga Desa Kalijabon, Kecamatan Tembelang dan FAM (21) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang sebagai tersangka pengeroyokan tiga korban ABH, CFD, dan MA kejadian pada 17 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengungkapkan jika aksi pengeroyokan yang dilakukan para tersangka akibat pengaruh minuman keras. Sehingga awal mula kejadian terjadi percekcokan.
“Sehingga pelaku mengejar korban sampai di traffic light stadion depan apotek, melihat korban terjatuh para tersangka langsung melakukan pemukulan dan menendang korban,” kata AKP Giadi, Jumat (29/7/2022).
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya, dan sepeda motor miliknya dikabarkan alami kerusakan.
Atas insiden pengeroyokan tersebut, pelaku harus bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan dan menjalani proses hukum yang berlaku.
“Ancaman hukuman pelaku pidana penjara paling lama 7 tahun. Sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke 1,” pungkas Giadi.