Selewengkan Pupuk Bersubsidi di Situbondo, Tiga Warga Jadi Tersangka
SITUBONDO, FaktualNews.co -Selewengkan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 2,5 ton. Dua warga Situbondo dan satu warga Bondowoso ditetapkan jadi tersangka.
Tiga orang tersangka kasus penyelewengan pupuk tersebut, yakni Nasudi (65) warga Bondowoso, Karjuto(53) dan Ahmad (42), keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Salah satunya adalah kelompok tani setempat.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi membenarkan, jika tiga orang penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 2,5 ton tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Satreskrim Polres Situbondo,” kata AKP Dedhi Ardi, Jumat (29/7/2022).
Menurut dia, tiga tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, dijerat dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) RI nomor 07/M-Dag/Per/2/2009.
“Dengan ancaman maksimal selama 2 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,5 ton pupuk urea bersubsidi, setelah sebelumnya diamankan petugas BM Satlantas Polres Situbondo di simpang empat Sarworini atau Jalan PB Sudirman, Situbondo, Jumat (24/6/2022).
Petugas juga berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, dan barang bukti pikap L 300 nopol P 9602 GD yang digunakan untuk mengangkut 2,5 ton pupuk urea bersubsidi.
Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, tim opsnal yang dipimpin I Wayan Parka langsung menggelandang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti ke Mapolres Situbondo.