JAKARTA, FaktualNews.co – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan temuan baru hasil autopsi ulang pada jasad Brigadir J.
Berdasarkan catatan dokter perwakilan keluarga, Kamaruddin menyebut otak dari Brigadir J tidak ditemukan di dalam kepala. Selain itu terlihat pula, bekas tembakan pada bagian belakang kepala yang tembus hingga ke hidung.
“Berdasarkan hasil autopsi yang kedua, kita menempatkan dua orang tenaga kesehatan: satu dokter (Martina Aritonang) satu lagi magister kesehatan (Herlina Lubis) untuk mewakili keluarga dan atau penasihat hukum. Jadi apa yang mereka catat itu sudah hasil kerja sama dengan dokter-dokter forensik, misalnya dibuka kepala gitu ya, pertama tidak ditemukan otaknya. Yang ditemukan adalah ada semacam retak enam di dalam kepala itu,” ungkap Kamaruddin dalam akun Youtube Refly Harun yang diunggah Jumat (29/7/2022).
Berikutnya tim dokter keluarga bersama para dokter forensik memeriksa bagian belakang kepala Brigadir J, ternyata ditemukan bekas luka yang dilem. Saat lem itu dibuka terdapat lubang.
“Lubangnya disonde itu ditusuk pakai seperti sumpit itu ada alatnya disonde ke arah mata, mentok. Tapi begitu disonde ke arah hidung ternyata tembus ya. Itulah mengapa adanya jahitan yang sebelumnya difoto ketika berulang kali saya berikan kepada media itu bekas lubang peluru yang ditembak dari belakang kepala dengan posisi agak tegak lurus gitu,” beber Kamaruddin.
Berdasarkan temuan tersebut, Kamaruddin menilai pernyataan kepolisian soal peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J dengan demikian terbantahkan.
Sebab bila dikatakan tembak-menembak tentu keduanya saling berhadapan dan tidak mungkin ditemukan luka di bagian belakang kepala.
“Inilah salah satu bukti yang membantah penjelasan Karopenmas Polri bahwa (tewasnya Brigadir J) akibat tembak-menembak dari atas ke bawah. Kalau tembak-menembak itu kan saling berhadapan. Jadi artinya tembakan itu tegak lurus dari belakang ke hidung. Makanya waktu itu hidungnya ada jahitan,” tegasnya.
Kamaruddin memastikan apa yang menjadi temuan dari hasil autopsi ulang itu telah dicatat dalam bentuk akta notaris untuk mengamankan kebenaran fakta.
“Ini dokter yang menyatakan. Jadi dokter forensik bersama-sama dengan dokter yang mewakili kita, ya Jadi mereka menceritakan ini ditembak dari belakang,” katanya.
Pihak Istri Ferdy Sambo Tak Terima Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan
Pengacara istri Ferdy Sambo Arman Hanis menyatakan keberatannya atas proses pemakaman Brigadir J. Ia menyebut sebagai terlapor dugaan kasus pelecehan seksual, Brigadir Yosua tidak berhak dimakamkan secara kedinasan.
Landasan hukumnya, kata Arman, tercantum pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat 1 yang melarang pemakaman kedinasan pada jenazah yang meninggal dunia karena perbuatan tercela.
“Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan jika meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan. Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami itu termasuk perbuatan tercela,” ungkapnya, Kamis (28/7/2022).
Arman juga meminta agar pengacara keluarga Brigadir J tidak terus-menerus menyampaikan spekulasi tentang kematian kliennya. Dirinya tidak ragu untuk menempuh langkah hukum apabila pengacara keluarga Brigadir J masih melakukan hal yang demikian.
“Kami mengingatkan kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi. Lebih baik bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri,” jelasnya.
“Kami tidak akan segan-segan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” imbuhnya menegaskan.
Sebagaimana diketahui, atas permintaan keluarga jasad Brigadir J kembali menjalani ekshumasi atau autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022).
Seusai diautopsi, keluarga meminta agar pemakaman kembali jasad Brigadir J dilakukan secara kedinasan. Pihak kepolisan pun memenuhi permintaan tersebut, jasad Brigadir J kembali dimakamkan menggunakan prosesi upacara kematian kepolisian.