FaktualNews.co

Hamil di Luar Nikah Dominasi Penikahan Dini Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1226 kali Penulis:
Hamil di Luar Nikah Dominasi Penikahan Dini Mojokerto
Sumber foto : suara.com

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tren pernikahan dini di Mojokerto masih tinggi. Hal itu terlihat pada data dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.

Dari data tersebut, pada bulan Januari – Juli 2022 tercatat sebanyak 296 perkara yang mengajukan dispespensasi nikah. Rincianya, 278 pasangan warga Kabupaten Mojokerto dan 18 pasangan warga Kota Mojokerto.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, batas umur pernikahan untuk laki-laki ialah 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Namun, dalam UU Nomor 16/2019 batasan itu diubah, laki-laki dan perempuan yang diizinkan menikah oleh negara harus berusia 19 tahun.

“Rata-rata usia diatas 16 dan dibawah 19 tahun. Sesuai dengan aturan, usia mereka belum memenuhi syarat untuk menikah, sehingga harus mengajukan pengajuan disepensask pernikahan,” katanya.

Ia menyebut ada banyak faktor penyebab pasangan usia dini mengajukan dispensasi nikah. Ada faktor dorongan dari orang tua karena tidak ingin melihat anaknhya menjalin hubungan hingga mengakibatkan perzinahan. Selain itu, penyebab lain pernikahan di bawah umur yakni married by accident (MBA) alias hamil sebelum nikah.

“Ada orang tua itu melihat anaknya kesana kemari sama pasangan, takut jika hubungannya keblabasan akhirnya orang tuaha memutuskan menikah, asumsi daripada berzinah mending dinikahkan. Ya ada juga yang kerena sudah hamil dia luar nikah,” kata dia.

Ishadi menjelaskan, efek dari pernikahan dini ini beragam. Yakni meningkatnya angka putus sekolah, meningkatnya angka stunting pada anak yang dilahirkan dari orang tua yang masih berusia dini, merendahnya tingkatan ekonomi akibat banyaknya pelaku pernikahan dini belum memiliki pekerjaan tetap karena masih berstatus siswa. Bahkan, ia menyebut rata-rata yang menikah dini sudah putus sekolah.

“Rata-rata pasangan yang menikah dini itu telah putus sekolah,” tandasnya.

Karena jumlah kasus pernikahan dini PA Mojokerto tinggi, pihaknya pun akan memperketat syarat pernikahan dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

“Jadi sebelum mengajukan dispensasi nikah, mereka harus ke TP2A untuk pendampingan pskologi dan pemeriksaan kesehatan ke Dinkes. Setalah mendapat rekomendasi dari sana baru pengajuan ke PA,” terangnnya.

Sementara itu pihak PA Mojokerto juga mencatat pada pertengahan tahun 2022, jumlah perceraian di Mojokerto tinggi.

Tercatat sejak bulan Januari hingga Juni 2022 terdapatt 1799 pasangan yang mengajukan perceraian. Jumlahnya menurun dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama. Pada Januari-Juni 2021, terdapat 1894 perkara perceraian.

Masih kata Ishadi, dari 1799 perkara cerai yang diputuskan tersebut, lebih dominan dilakukan gugat cerai dari istri. Rinciannya, 1364 cerai gugat dan 435 cerai talak.

“Cerai talak itu cerai yang diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat talak diajukan istri. Kasus perceraian lebih banyak cerai gugat,” katanya.

Menurut dia, perkara perceraian yang ditangani mayoritas penyebabnya faktor ekonomi. Disisi lain juga disebabkan kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan.

“Sering terjadi perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran di rumah tangga mereka,. Biasanya tuntutan istri lebih banyak dari kemampuan dan penghasilan suami, ” ujarnya.

Pada saat persidangan sudah diupayakan mediasi kedua belah pihak. Namun, biasanya orang yang akan bercerai sudah mencampai puncak emosional yang tinggi. Sehingga, meski dilakukan mediasi tetap alot.

Ditambah, pasangan yang bercerai rata-rata masuk pada usia produktif, 30 tahun ke atas.

“Jadi mereka yang datang itu sudah mencapai puncak emosional yang tinggi, meski diperjuangkan seperti apapun sulit. Mereka tetap memilih cerai. Usianya rata-rata 30 tahun ke atas,” beber Ishadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul