FaktualNews.co

Sidang Perdana Kasus Viral Blast Global, Kuasa Hukum Keberatan Atas Dakwaan

Hukum     Dibaca : 704 kali Penulis:
Sidang Perdana Kasus Viral Blast Global, Kuasa Hukum Keberatan Atas Dakwaan
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co-Kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global dengan tiga terdakwa. Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama, masuk babak baru. Mereka menjalani sidang perdana di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (1/8/2022) pagi.

Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU), yakni Suwarti, Darwis dan Furkon Adi Hermawan.

Dakwaan pertama kesatu Pasal 105 Undang – Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1)  ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Appe Hamonangan Hutauruk, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah Putra Wibowo dan kolega yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka,” kata Appe Hamonangan Hutauruk, penasihat hukum terdakwa usai sidang.

Lebih jauh dijelaskan, yang lebih mengejutkan kedua belah pihak (terdakwa) dan Putra Wibowo cs tidak pernah dikonfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.

“Selain menyatakan keberatan, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak sah karena poin atau butir yang dimasukkan dalam surat dakwaan hanya berdasar dari dokumen – dokumen presentasi, artikel – artikel dan atau dokumen – dokumen yang ditemukan oleh Penyidik Mabes Polri (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus),” tambahnya.

Dari media sosial yang dinyatakan oleh Putra Wibowo selaku Komisaris Utama (DPO), Ricky Meiyda Putra selaku Direktur Utama PT Trust Global Karya (DPO).

Para terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan investasi trading, tetapi mewakili perseroan PT. Trust Global Karya untuk menjual pruduk atau barang berupa e-book dengan judul “Money Management’. Dan beberapa piranti lunak lainnya yang dapat difungsikan sebagai robot trading.

“Pembayaran atas pembelian barang tersebut ditransfer ke rekening perseroan yang bordomisili di Jakarta, tidak ada uang pembayaran pembelian barang yang langsung ditransfer ke rekening para terdakwa, sehingga seharusnya yang berwenang mengadili Tindak Pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa sebagaima dimaksud dalam Surat Dakwaan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucap dia.

lebih lanjut saat ditanya mengenai bagaimana seharusnya titik kasus ini berujung adalah lebih kepada pertanggungjawaban korporasi, dimana dalam hal ini yang dimaksud adalah investasi smart avatar yang bertanggung jawab terkait aliran dana para trader yang masuk.

hal yang menggelitik dari persidangan perdana kasus viral blast global ini menurut kuasa hukum adalah tahap penyidikan naik menjadi persidangan dianggap terlalu prematur, dan hal ini terjadi kembali ke poin dimana tidak pernah kedua belah pihak dipertemukan atau kedua pihak disidik, namun hanya 3 terdakwa yang hingga kini telah menjalani proses hingga persidangan.

Sidang kedua masih akan online, Senin minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris