FaktualNews.co

Suami Salah Satu Kades di Pasuruan Terlibat Sindikat Curanmor

Kriminal     Dibaca : 887 kali Penulis:
Suami Salah Satu Kades di Pasuruan Terlibat Sindikat Curanmor
Jirot dimintai keterangan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama G.

PASURUAN, FaktualNews.co-Satreskrim Polres Pasuruan juga meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) serta penadah motor hasil curian, Jirot (43), asal Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka mengaku sebagai suami salah satu kepala desa (kades) di Pasuruan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sudah beraksi mencuri sepeda motor sebanyak 5 kali. Di antaranya curas motor Honda Scoopy, di gang masuk rumah kos, Desa Wonokoyo Kecamatan Beji, Kabupatem Pasuruan pada 5 Juli 2022,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama G, Senin (01/08/2022).

Masih menurut Bayu, tersangka juga menggasak motor CBR warna hitam, di Kecamatan Puwosari, tanggal 22 Mei 2021. Selain itu tersangka juga mencuri Kawasaki Ninja di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada tanggal 28 Mei 2022 silam.

“Untuk dua TKP pencurian motor lainnya berada di wilayah Kota Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Selain sebagai curas, tersangka juga sekaligus jadi penadah kasus curanmor satu unit sepeda motor Honda Vario di Kecamatan Beji,” jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak segan-segan melakukan perlawanan dengan senjata curit ketika aksinya terpergok warga.

“Pelaku mengancam dengan celurit, seperti salah satu temannya yang DPO, sempat melukai masyarakat dan korban yang mengejar,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka saat dicecar pertanyaan oleh wartawan tentang status hubungannya dengan salah satu kades di Pasuruan, ia membenarkan, jika dia suami dari kades wanita tersebut,”Iya, saya suaminya kades,” tuturnya.

Ia mengaku, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menafkahi keluarganya. “Uangnya buat kebutuhan keluarga dan sekolah anak,” kata Jirot.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. (Bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris