Politik

Belasan Ketua DPAC Demokrat Kota Surabaya Mundur

SURABAYA, FaktualNews.co – Karena tidak sejalan dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya terpilih Lucy Kurniasari. Sebanyak 14 Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Surabaya, mengundurkan diri.

“Ini inisiatif kami sendiri bukan atas dorongan dari siapapun,” kata Ketua DPAC Demokrat Wonokromo Syamsul Arifin di Surabaya, Selasa (2/8/2022).

Menurut dia, sebanyak 14 ketua DPAC tersebut sudah menyerahkan berkas pengunduran diri ke kantor DPD Partai Demokrat Jatim di Jalan Kertajaya Indah, Kota Surabaya, Senin (1/8/2022). Berkas tersebut diterima langsung Sekretaris BPOKK DPD Partai Demokrat Jatim, Syamsudin.

Syamsul mengatakan, alasan pengunduran ini karena tidak sejalan dengan kepemimpinan Lucy Kurniasari. Dia mengaku, sudah mengetahui model kepemimpinan Lucy pada saat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Demokrat Surabaya hingga akhirnya terpilih secara definitif sebagai Ketua DPC.

“Untuk saat ini kami cooling down dulu,” ujar dia.

Hal sama juga dikatakan Ketua DPAC Gunung Anyar M. Latif. Dia mengatakan, keputusan mundur harus dilakukan karena selain tidak sejalan juga tidak sesuai pilihannya.

Latif mengatakan, dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke-5 Demokrat Surabaya beberapa lalu, dirinya mengaku memberikan dukungan kepada Herlina yang merupakan pesaing Lucy dalam memperebutkan jabatan sebagai Ketua DPC Demokrat Surabaya.

“Saya mundur sementara sambil melihat perkembangan Demokrat Surabaya ke depan,” kata Latif.

Saat ditanya apakah akan pindah partai?, Latif mengatakan, tidak akan pindah partai meski saat ini ada sejumlah partai yang menawari untuk bergabung.

“Sebetulnya sudah ada tawaran ke partai lain, tapi saya memilih tetap bertahan di Demokrat,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari mengatakan, memang sudah ada kesepakatan di Muscab ke-5 bahwa ada beberapa Ketua DPAC yang akan diganti. Hal itu dilakukan karena mereka melakukan pilihan ganda sehingga dikenakan sanksi.

“Memang tinggal menunggu waktu untuk menggantikan mereka dari Ketua DPAC. Tapi karena mereka mengundurkan diri, maka pergantiannya menjadi lebih mudah dan dipercepat.  Nama-nama penggantinya sudah ada dan akan segera disampaikan ke DPD Partai Demokrat Jatim,” kata Lucy.

Lucy menjelaskan, sesuai PO No. 02/DPP- PD/ V/ 2021. Pasal 6 Huruf J berbunyi  “Pemegang suara sah dalam muscab tidak diperbolehkan memberikan dukungan ganda kepada bakal calon ketua DPC Partai Demokrat. Apabila ditemukan dan terbukti setiap memberikan dukungan ganda karena alasan tertentu, maka dapat diberikan sanksi organisasi”.

Menurut Lucy, untuk jabatan Ketua DPAC sesuai ketentuan Partai Demokrat saat ini adalah memakai sistem penunjukan bukan pemilihan. Oleh karena itu, untuk memilih Ketua DPAC di masing-masing DPC adalah penunjukan Ketua DPC setempat.