JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus ibu yang dipaksa melahirkan normal di RSUD Jombang berakhir damai. Itu terjadi saat hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Jombang, Selasa (2/8/2022).
Pada kesempatan itu Komisi D meminta pelayanan RSUD Jombang lebih ditingkatkan.
Hearing itu sendiri melibatkan pihak keluarga Rohma Roudotul Jannah (26) beserta Dinas Kesehatan, Puskesmas Sumobito dan RSUD Jombang menyepakati kasus tersebut diakhiri sampai di sini.
Perdamaian diperoleh setelah pihak keluarga pasien menerima penjelasan dan pengertian dari pihak RSUD Jombang terkait risiko yang akan dialami pasien.
“Pasien sudah menerima, pertama memang kecewa dan kurang paham risiko-risiko yang akan di alami oleh ibunya,” ujar ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, Selasa (2/8/2022).
Erna juga meminta pihak RSUD Jombang melayani masyarakat dengan sepenuh hati tanpa memilah dan memilih tingkatan faskes peserta BPJS.
“Pihak rumah sakit juga sudah berjanji, untuk melakukan pembenahan agar dapat meningkatkan pelayanan di RSUD Jombang,” bebernya.
Sementara itu, dokter yang bertanggung jawab atas perlakuannya terhadap bayi yang telah didekapitasi akan dikenakan sanksi tersendiri oleh pihak manajemen RSUD Jombang.
“Harus ada pembenahan dari rumah sakit, barangkali nanti yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi dari pihak manajemen rumah sakit,” pungkasnya.