FaktualNews.co

Korupsi, Mantan Kades Kemaduh Nganjuk Ditahan Kejari

Hukum     Dibaca : 608 kali Penulis:
Korupsi, Mantan Kades Kemaduh Nganjuk Ditahan Kejari
FaktualNews.co/Romza,
Mantan Kades Kemaduh, Baron, Nganjuk, saat akan dimasukkan ke rumah tahanan oleh Kejari, Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial AS (51), mantan Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Senin (1/8/2022) sore.

Penahanan dilakukan karena AS sudah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset desa dan pengelolaan keuangan desa di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, tahun anggaran 2016 – 2018.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah,  menjelaskan, AS disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junco Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Sebelumnya penyidik Kejari Nganjuk, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh tersangka,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Menurut Dicky, penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan tim Jaksa Penyidik berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 1 Agustus 2022.

“Penahanan dilakukan dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan,” ungkapnya.

Kini, tersangka sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Nganjuk, dan akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022.

“Mantan Kepala Desa Kemaduh tersebut sebelumnya sudah diperiksa petugas kesehatan untuk menjalani screening Covid-19  berupa rapid test antigen SARS-Cov 2 sebagai rangkaian protokol kesehatan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin