FaktualNews.co

PPKM Seluruh Daerah di Indonesia Diperpanjang, Berstatus Level 1

Politik     Dibaca : 645 kali Penulis:
PPKM Seluruh Daerah di Indonesia Diperpanjang, Berstatus Level 1
FaktualNews.co/Istimewa//
Ilustrasi.

JAKARTA, FaktualNews.co Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia.

Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama 2-15 Agustus 2022.

Sementara itu, perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali yakni sejak 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022.

Sedangkan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ditegaskan dengan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022.

“Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1,” ujar Syafrizal dilansir dari siaran pers Kemendagri, Selasa (2/8/2022).

“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” lanjutnya.

Menurutnya, kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, tetapi tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah.

Sehingga, kata Syafrizal, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini, masih terkendali.

“Sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ” tambah Safrizal.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan diantaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, ada penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com