Peristiwa

Puskesmas Perujuk Ibu Bayi Meninggal di RSUD Jombang Sebut Tak Beri Rujukan Caesar

JOMBANG, FaktualNews.co– Puskesmas Sumobito, Kabupaten Jombang sebagai fasilitas kesehatan (faskes) yang merujuk pasien ibu bayi meninggal ketika persalinan di RSUD Jombang menyatakan tak pernah memberikan rujukan untuk SC (persalinan caesar).

Kepala Puskesmas Sumobito, dr Hexa menegaskan dirinya tidak mempunyai hak dalam penentuan metode persalinan yang diperuntukkan bagi pasien Ibu bernama Rohmah (29) yang akan melahirkan dan datang pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Menurutnya posisi Puskesmas tidak dapat melampaui batas dari tindakan yang dilakukan dari faskes di atasnya yakni RSUD Jombang.

“Kita rujuk, di dalam proses rujukan tidak ada berbunyi SC karena satu hal tindakan rumah sakit kita tidak punya hak apa-apa. Karena SOP jelas. Masalah di RS dilakukan SC atau apa kita tidak ada, kita tidak menggurui. Tidak ada rujukan dari Puskesmas Pro SC,” katanya, Selasa (2/8/2022) dalam hearing dengan Komisi D DPRD Jombang.

Kemudian dia menceritakan kondisi pasien ketika datang ke Puskesmas Sumobito pada 28 Juli 2022 lalu, sehingga berdasarkan pemeriksaan harus dilakukan proses rujukan ke RSUD Jombang.

“Kamis pagi pasien datang ke Poli KIA pemeriksaan minta rujukan, yang bersangkutan punya riwayat sakit hipertensi dan gula darah.
Sehingga pada pemeriksaan kakinya kok bengkak, ada kontraksi dari bayi sehingga dilakukan rujukan didampingi petugas. Ada preeklampsi ringan SOP-nya harus dilakukan di rumah sakit, kita komunikasi dengan ponen RSUD,” ungkapnya.

Hexa juga menyebut kondisi pasien yang pernah mengalami keguguran pada kehamilan pertama, dan dalam perjalanan menuju RSUD juga dilakukan observasi.

“Pasien pernah abortus, kita mendampingi dalam perjalanan ada lembar observasi juga dan saat penyerahan tidak ada berbunyi untuk SC karena kita gak punya hak kok, yang punya hak itu rumah sakit,” jelasnya.

Dirinya kembali menegaskan jika penentuan metode persalinan yang dilakukan kepada pasien menjadi hak RSUD Jombang.

“Jadi disini diluruskan. Biar sama clear dan Ibunyaa tanda tangan, yang menentukan penangannya rumah sakit, demikian klarifikasi dari Puskesmas,” pungkasnya.