FaktualNews.co

Bayi Meninggal dalam Rahim di RSUD Jombang, Praktisi Hukum: Pidana Jika Langgar SOP

Hukum     Dibaca : 917 kali Penulis:
Bayi Meninggal dalam Rahim di RSUD Jombang, Praktisi Hukum: Pidana Jika Langgar SOP
FaktualNews.co/diana kusuma negara
Praktisi hukum di Jombang, Edi Haryanto.

JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus meninggalnya bayi saat ‘dipaksa’ persalinan normal di RSUD Jombang mendapat sorotan berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.

Praktisi Hukum juga Konsultan Kesehatan dan Medis di Jombang, Edi Haryanto menyebut persoalan tersebut dapat menjadi pidana jika terbukti ada pelanggaran SOP (standard operating procedures) dalam penanganan terhadap pasien.

Edi Haryanto mengungkapkan peristiwa di RSUD Jombang yang sempat viral, sebagai Lex Specialis Derogat Lex Generalis.

“Yaitu, peraturan atau hukum yang khusus, mengesampingkan undang-undang yang umum. Akan lain cerita dan bisa dinaikkan menjadi tindak pidana manakala para pihak yang terlibat tersebut (nakes), tidak kompeten atau istilahnya, bukan kewenangannya sebagaimana dalam SOP yang dilakukan,” katanya, Rabu (3/8/2022).

Ia memberikan contoh terkait pelanggaran SOP yang dimaksud seperti ijazah palsu dokter, dokter gadungan, juga STR (Surat Tanda Registrasi) dokternya palsu atau dipertanyakan, maka akan menjadi hal yang sangat serius serta menyangkut pidana.

“Namun ketika bicara konteks hukum, ketika petugas RSUD sudah menjalankan sesuai SOP, tidak ada hukum yang dilanggar,” jelasnya.

Edi menambahkan jika masih terdapat permasalahan, maka merujuk pada Undang-Undang Kesehatan atau Undang-Undang Tenaga Kesehatan.

“Dalam hal ini, undang-undang tenaga kesehatan, undang-undang dokter, dan undang-undang rumah sakit. Pertanyaan lebih lanjut, ketika dalam hal ini jika dasarnya untuk penyelidikan perkara pidananya, sudah ditangani tiga orang (dokter) ahli dalam hal ini SPOG, itu sudah sesuai prosedur. Memang ketika bicara hukum, konsekuensinya sudah selesai, karena ini merupakan risiko medis,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, pihak RSUD Jombang bahkan Bupati Jombang telah menyatakan sudah dilakukan sesuai SOP. Maka jika terdapat persoalan lain harus dilakukan pendalaman kembali sesuai kaidah yang telah Edi Haryanto sebutkan diatas.

“99 persen ini tidak akan pada ranah pidana jika benar SOP telah dilakukan sesuai pernyataan mereka (pihak RSUD),” ujarnya.

Diberitakan, peristiwa meninggalnya bayi dari pasien Rohma (29) warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang mendadak viral karena sebuah thread di medsos yang diunggah pihak keluarga.

Unggahan itu mengeluhkan metode persalinan secara normal yang dilakukan RSUD Jombang mengakibatkan seorang bayi perempuan meninggal dunia karena distosia atau macet bahu.

Padahal, terdapat keinginan dari pihak keluarga untuk dilakukan operasi caesar, namun tak digubris.

Karena macet bahu, dilakukan pemotongan anggota tubuh bayi. Itu dilakukan karena dianggap menjadi jalan satu-satunya untuk menyelamatkan ibu bayi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah