Gadaikan Mobil Rental Milik Tetangga, Pria di Situbondo Ditangkap
SITUBONDO,FaktualNews.co – Seorang pria berinisial SP (43) asal Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo ditangkap dirumahnya, Selasa (2/8/2022) malam.
Gara-garanya, diduga menggelapkan mobil rental jenis pikap nopol P 8672 EP milik korban yang terhitung tetangga, karena beralamat satu desa dengan tersangka pelaku.
Untuk pengembangan kasusnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Panarukan, Situbondo. Korban penggelapan adalah Muhammad Erfan warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SP itu, berdasarkan laporan korban Muhammad Erfan pada 25 Juli 2022 lalu, sehingga petugas langsung memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Namun, karena mobil pikap milik korban itu, diketahui sudah digadaikan oleh SP, sehingga petugas langsung menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Akhmad Sutrisno, Rabu (3/8/2022).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan korban, tersangka menyewa mobil pikap selama satu bulan pertanggal 9 Juni hingga 9 Juli 2022 lalu, namun hingga batas waktu tersangka tidak mengembalikan mobil pikap. Bahkan, diketahui sudah digadaikan oleh tersangka.
“Sehingga atas laporan korban Muhammad Erfan, petugas Polsek Panarukan langsung memanggil tersangka, namun tersangka selalu mangkir, hingga akhirnya petugas menangkap tersangka penggelapan mobil pikap tersebut di rumahnya,” pungkasnya.