JOMBANG, FaktualNews.co- Satreskrim Polres Jombang, menetapkan satu tersangka tambahan terkait kematian karyawan Pabrik Gula (PG) Djombang Baru, akibat crane yang menimpa korban. Sehingga total tersangka menjadi dua orang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha membeberkan satu tersangka tambahan adalah Asisten Manager Tebang Angkut Muat PG Jombang.
“Terkait PG Jombang, telah kita lakukan pemeriksaan, setelah gelar perkara dan proses lain dengan barang bukti cukup, Asisten Manager kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (2/8/2022).
Pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan dengan status tersangka yang diduga lalai dalam pekerjaannya. Sehingga menewaskan satu orang karyawan.
“Jadwal pemanggilan sebagai tersangka itu besok, semoga yang bersangkutan koperatif menjalani proses hukumnya,” jelas Giadi.
Menurut Giadi Asisten Manager inisial S ini juga harus bertanggung jawab atas insiden tersebut, karena dirinya mempekerjakan operator tanpa lisensi.
“Temuan awal yang bersangkutan mempunyai kewenangan dan tanggung jawab sebenarnya bisa melarang. Untuk melakukan atau tidak melakukan seseorang menjadi operator namun tidak dilakukan. Operator harusnya ada lisensi, yang kemarin itu buruh otodidak,” ungkapnya.
Lebih jauh Giadi mengatakan jika operator inisial A yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi operator karena mencari nafkah.
“Motivasinya memang mencari nafkah dan di posisi itu acc ada jadi operator dan nanti kami dalami lagi,” terangnya.
Giadi juga menambahkan jika operator sebelumnya yang sedianya menjalankan alat berat di PG Jombang mempunya lisensi. Namun yang bersangkutan telah meninggal dan belum mencari pengganti sesuai spesifikasi.
“Operator kemarin hanya di musim ini. Musim sebelumnya ada yang lisensi namun diganti yang bersangkutan (tersangka A),” pungkas Giadi.