SITUBONDO, FaktualNews.co – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi UKL- UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Kedatangan tim kuasa hukum Selasa (2/8/2022) tersebut adalah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Ketua tim kuasa hukum tersangka UKL UPL Kantor DLH Situbondo, Khoirul Anwar mengatakan, sebagai kuasa hukum Anton dan kawan-kawan, pihaknya mengajukan praperadilan Kejari Situbondo, terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi jasa konsultasi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo dengan nominal sebesar Rp894 juta.
“Praperadilan dilakukan untuk mensailen proses penyidikan yang dimulai proses penggeledahan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik kejaksaan terhadap para tersangka,” kata Khoirul Anwar, Selasa (2/8/2022).
Menurut dia, terkait penetapan tersangka, semua tahu bahwa kasus ini dalam pengadaan jasa konsultasi UKL UPL ini, BPK RI telah melakukan uji petik atau audit terhadap penggunaan anggaran pengadaan jasa.
“Hasil peneriksaan itu pengembalian karena ada kelebihan pembayaran. Jadi kasus pemeriksaan harus sudah close,” ujar Khoirul Anwar.
Khoirul Anwar menambahkan, Kajari menjelaskan dalam penetapan tersangka, penyidik berdasarkan unsur kerugian negara itu, dari hasil audit yang dilakukan inspektorat.
“Tentu ini tidak sama, suatu hal yang sudah diaudit oleh lembaga yang lebih tinggi dan kemudian dilakukan audit kembali. Jadi dengan alat bukti itu yang dijadikan untuk menetapkan tersangka terhadap klien kami itu jelas tidak sah,” kata Khoirul Anwar.
Berdasarkan uji petik dan audit BPK enam kontrak dari 11 kontrak yang ada, pihak penyedia diminta mengembalikan sebesar Rp 92.500.250,-.
“Sedangkan uang itu sudah dikembalikan tertanggal 19 April 2021, saya kira penyidik itu hanya melampiaskan hasrat penyidikannya untuk menuntaskan kasus ini. Kalau mau fair, kasus ini sudah close, dan tidak perlu mencari cari lagi untuk meminta audit insoektorat,” ucapnya.
Lebih jauh Khoirul Anwar menjelaskan, ada dua pendaftaran pra pradilan, yakni perkara nomor 02-prapid- 2022 yang dilakukan Anton, Toni dan Siswandi sebagai kliennya dan praperdilan yang dilakukan pihak penyedia dengan tim kuasa hukumnya, Supriyono.
Sementara itu, tim kuasa hukum penyedia jasa konsultan, Supriyono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan praperadikan dengan tersangka Yudistira Arisandi dan tersangka Yudi Kristanto, dengan nomor perkara nomor 03-prapid-2022-PN-STB.
“Kenapa kami mengajukan pra peradilan ini, karena adanya dugaan penyitaan dan penetapan dan penahanan tersangka serta permintaan ganti rugi.
“Jika nantinya termohon dianggap salah dalam penyitaan dan penahanan, maka harus ada ganti rugi terhadap pemohon,” bebernya.
Supriyono mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan, karena adanya permintaan uang kepada salah satu tersangka yang dititipkan di kejaksaan dengan penerima atas nama Kasi Pidsus sebesar Rp 120 juta.
“Didalam hukum acara pidana, penitipan uang itu tidak dikenal. Padahal uang itu murni milik Yudi Kristanto, tapi kliennya diiming-imingi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Supriyono menjelaskan, pada saat pelaksaan proyek tidak ada uang negara yang digunakan, melainkan seluruhnya menggunakan dana talangan.
“Sebelum dana dicairkan, itu dilakukan pemeriksaan . Baru setelah itu dilakukan pencairan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardana saat dihubungi belum berhasil dikonfirmasi dan di wa belum ada balasan.