PASURUAN, FaktualNews.co – Jodi Farid Setiawan (24) warga Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi usai mencuri uang kotak amal masjid di wilayah setempat.
Kapolsek Sukorejo Polres Pasuruan AKP Safiudin menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh takmir masjid pada Minggu (31/07/22), setelah menguras uang kotak amal di Masjid Nur Hidayat Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan melakukan olah TKP, dan mencermati rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah warga. Setelah cukup bukti, polisi menangkap pelaku.
“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya, pada Selasa (02/08/22) sekitar Pukul 01.00 WIB dini hari, dan uang Rp 400 ribu hasil nyolong kotak amal sudah habis,” jelasnya.
Dihadapan penyidik pelaku juga pernah melakukan pencurian di rumah Boby Novianto (35) yang masih bertetangga dengan pelaku. Disaat pemilik rumah sedang keluar kota.
“Di rumah Boby, Jodi menggondol Jam Tangan jenis Relox dan 1 perhiasan gelang emas,” pungkasnya.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukorejo. Jodi juga dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Bahrul)