TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Akhirnya tersangka pembuangan bayi di Tulungagung bisa tertangkap polisi. Tersangka merupakan ibu kandungnya sendiri berinisal TR (27) asal Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Pacitan.
Aksi nekatnya itu, didasarkan karena bingung dan takut jika aibnya nanti diketahui kekasih barunya dan keluarganya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto menceritakan, tersangka merupakan seroang pembantu rumah tangga yang bekerja di Surabaya. Pada saat bekerja di Surabaya, tersangka sudah dalam kondisi mengandung 7 bulan.
Diketahui bahwa janin yang berada di dalam perut tersangka merupakan hasil hubungan intim dengan kekasihnya berinisal TM pada saat berada di Pacitan.
“Tersangka itu merupakan janda dua anak. Dan mengandung anak lagi dengan kekasihnya yang berada di Pacitan. Tapi ternyata kekasihnya tidak mau tanggungjawab dan tidak bisa dihubungi tersangka,” tuturnya, Rabu (3/7/2022).
AKBP Eko Hartanto mengatakan, setelah itu pada Mei 2022 tersangka yang sedang mengandung itu bekerja di Surabaya sebagai pembantu rumah tangga.
Ketika bekerja di Surabaya, ternyata tersangka juga menjalin hubungan dekat dengan seorang pria berinisal A. Tapi A tidak tau kalau tersangka ternyata sedang hamil.
“Pada 26 Juli 2022 lalu, tersangka melahirkan anaknya di kamar mandi rumah majikannya. Dan setelah itu tersangka langsung dibawa ke RSIA Lombok 22 Lontar Surabaya. Setelah itu tersangka meminta cuti kepada majikannya dengan alasan ingin pulang ke Pacitan,” ujarnya.
Menurut Eko, ketika sudah mendapatkan izin cuti dari majikannya, pada 30 Juli 2022 ternyata tersangka tidak jadi pulang ke Pacitan. Melainkan, tersangka malah datang ke kekasihnya A yang berada di Tulungagung, dengan menggunakan travel pribadi.
Pada saat sampai di depan Puskesmas Campurdarat lama, tersangka meminta turun dari travel dengan alasan untuk memeriksakan bayinya.
“Nah pada saat itulah, tersangka membuang bayinya dengan perlengkapan bayi seperti tas, susu dan popok di depan teras gedung UGD Puskesmas Campurdarat lama. Ketika kami bertanya kepada tersangka, memang dia sudah ada niatan untuk membuang bayinya, karena ayah biologis dari bayi itu tidak mau bertanggung jawab,” paparnya.
Setelah membuang bayi, tersangka dijemput keponakan kekasihnya A untuk dibawa ke rumah A yang berada di Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung.
Ketika itu, keponakan yang menjemput tersangka tidak tahu bahwa sebelumnya tersangka telah membuang bayi di Puskesmas Campurdarat lama.
“Tak berselang lama tersangka pergi dari lokasi pembuangan bayi, akhirnya satpam penjaga melihat ada sosok bayi dan langsung melaporkan kepada pihak polisi,” terang Eko.
AKBP Eko Hartanto menambahkan, akhirnya dari kejadian itu Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan dengan petunjuk tas yang ditinggal tersangka bersama bayi yang dibuangnya.
Akhirnya pada 2 Agustus 2022, polisi berhasil mengamankan tersangka ketika berada di perbatasan Tulungagung-Trenggelek.
“Ketika tersangka diamankan, dia sedang bersama dengan kekasihnya A. Selain itu kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 tas bayi, beberapa pakaian bayi, pempers, toples berisi bubuk susu, kaca mata, kaleng susu, minyak bayi dan dot susu,” imbuhnya.
Lanjut Eko, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata modus tersangka nekat membuang bayinya adalah karena bingung dan takut jika aibnya diketahui oleh kekasihnya dan keluarganya yang berada di Pacitan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tulungagung.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B UU RI Nomor. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Atau dijerat dengan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.
AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, bahwa untuk saat ini bayi masih dalam perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung. Karena saat ini keluarga dari bayi tersebut sudah ditemukan, maka nantinya bayi akan diserahkan kepada keluarga tersangka yang berada di Pacitan.
“Jadi yang merawat nanti adalah keluarga tersangka yang berada di Pacitan. Karena tersangka harus menjalani hukuman atas perbuatan yang telah dia lakukan,” pungkasnya. (Hammam).