Sakit Hati, Buruh Kebun Tebu di Mojokerto Tusuk Teman Kerja
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Minarto (36), seorang pekerja di sebuah perkebunan tebu di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, tersungkur dengan luka serius pada tubuhnya usai ditusuk badik oleh teman kerjanya.
Kini korban asal Dusun Bamban, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini, menjalani perawatan di Rumah Sakit Sumberglagah, Kecamatan Pacet, untuk mendapatkan perawatan medis.
Kini kasusnya ditangani Polsek Gondang, dan pelaku yang diketahui bernama Abel Arya (20), warga Dusun Ploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto, yang sebelumnya sempat melarikan diri berhasil ditangkap.
Minarto ditusuk oleh pelaku dengan menggunakan badik atau pisau berukuran 35 sentimeter. Akibatnya, Minarto menderita luka tusuk pada bagian pada punggung atas, punggung tengah, dan paha sebelah kiri.
Kapolsek Gondang, AKP Saiful Isro mengatakan, pelaku pembacokan berhasil diamankan pada Rabu (3/8/2022) dini hari beserta barang buktinya dan telah dibawah ke Polsek Gondang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Sekira pukul 00.30 WIB, pelaku berhasil diamankan didalam rumah kakak pelaku, setelah melarikan diri dari TKP menuju ke wilayah Dlanggu, selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor Polsek Gondang untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (3/8/2022).
Saiful menjelaskan, aksi penganiyaan tersebut dilatar belakangi rasa kesal pelaku setelah dipukul korban mengenai kepalanya pada Senin (1/8). Selain itu, pelaku juga sakit hati sering disuruh-suruh korban.
“Pelaku emosi sering kali disuruh oleh korban untuk membeli rokok, dan pelaku merasa bahwa seakan – akan seperti buruh atau babu dari korban,” jelasnya.
Saat itulah puncak kekesalan pelaku terhadap korban. Namun, tidak berselang lama pelaku meminta maaf kepada korban dan pulang ke rumah masing-masing.
Keesokan harinya, Selasa (2/8) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku dan korban kembali bekerja di area perkebunan milik Pudjo Hadi. Pada saat itu, pelaku merasa bahwa korban tidak enak hati atau sinis dengan pelaku.
“Kemudian tiba-tiba korban memukul satu kali mengenai kepala pelaku, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dan pulang mengambil sebuah badik yang ada di dinding ruang tamu, kemudian dibawa disembunyikan dibalik baju,” ungkap Saiful.
Masih kata Kapolsek Magersari, pelaku kembali ke tempat bekerja dan mengeluarkan badik dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menusukkan badik tersebut beberapa kali ke arah korban yang mengenai punggung atas, punggung tengah dan paha sebelah kiri.
“Korban berusaha melarikan diri dan membalas dengan cara melemparkan sebuah cangkul ke arah pelaku dan mengenai kepala bagian belakang pelaku,” pungkasnya.
Akibat perbuatan pelaku, ia dijerat 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan luka berat dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.