Peristiwa

Terkait Kasus Korupsi BPNT di Kota Kediri, Puluhan Orang Geruduk Kantor Kejari

KEDIRI, FaktualNews.co – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Kediri Bersatu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/8/2022).

Massa meminta kepada Kejari Kota Kediri untuk menuntaskan kasus korupsi BPNT yang dianggap ada beberapa orang terlibat dalam kasus tersebut. Hal tersebut terbukti karena dalam persidangan ditemukan beberapa fakta baru.

Ketua Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo, mengatakan, sidang BPNT ditemukan bukti-bukti yang nyata dan fakta karena ada pertemuan di rumah makan yang diinisiasi salah satu kasi di Dinas Sosial Kota Kediri berinisial GZ.

Kemudian, dia telah memiliki bukti rekaman di persidangan dan atas petunjuk dari kabidnya berinisial WW itu menghadirkan orang yang mengaku dari Bulog berinisial CC. Hal inilah yang membuatnya jelas karena ada konstruksi.

“Setelah itu, ditindaklanjuti pertemuan lagi di rumah makan sampai tiga kali dan disepakati penitipan harga yang berakibat negara harus membayar lebih,” katanya.

Harga itu, lanjut dia, berupa beras yang awalnya disuplai mengambil untung Rp 200 ribu menjadi Rp900 ribu. Kemudian, Rp 200 ribu itu untuk pendamping dan Rp 700 ribu untuk teman teman yang ada di Dinas Sosial.

Menurut Supriyo, pengakuan dari TKP, mantan Kadinsos uang tersebut dibagi ke anggotanya hingga ada Rp 100 juta digunakan untuk rekreasi. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pro aktif dalam kasus korupsi ini saudara JZ dan BW yang memfasilitasi pertemuan dengan para supliyer yang mengaku dalam pihak Bulog, sehingga potensinya potensinya dapat menjadi tersangka.

“Sampai saat ini kejaksaan mungkin melakukan telaah-telaah (kajian) sambil menunggu hasil keputusan,” ungkapnya.

Mengenai adanya fakta baru tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali menyebutkan, hal ini bukan menjadi fakta baru karena di dalam konstruksi penyidikan semuanya sudah berbunyi. Namun ketika dilihat jangan setengah-setengah. Dari keterangan sebagai saksi dengan kapasitas terdakwa hasilnya berbeda-beda.

“Keterangan itu juga sebagai catatan dan analisa kita,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan, lanjut dia, mereka menyimpulkan bahwa pernah melakukan pertemuan tersebut. Meski begitu, Kasi Pidsus menyebutkan bahwa hal tersebut nantinya tergantung dari alat bukti yang minimal penyidik harus mengetahui karena tidak sepihak dari mereka yang menerima uang.

“Nanti kita kaji dulu di dalam putusan. Kami juga sudah mengamankan dokumen-dokumen,” bebernya.

Mengenai persidangan, Nur Ngali menambahkan, sejauh ini kasus korupsi BPNT sudah berjalan di tahapan penuntutan dan memeriksa sebanyak 37 saksi dalam sidang yang sudah berjalan sebanyak 12 kali.

“Sidang berikutnya nanti mungkin minggu depan dengan agenda terdakwa menjalani tuntutan,” pungkasnya.