TULUNGAGUNG, FaktualNews.co–Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nahkoda DPC PKB Tulungagung akan tetap dipimpin Adib Makarim. Pasalnya, berdasarkan aturan partai, pergantian antar waktu (PAW) hanya akan dilakukan jika proses hukum sudah berkekuatan tetap atau inkrah, (04/08/2022).
Sekretaris Dewan Tanfidz DPC PKB Tulungagung, Nuruddin mengatakan, terkait dengan penetapan tersangka Ketua DPC PKB Tulungagung, Adib Makrim oleh KPK terkiat kasus suap APBD Tulungagung 2014-2018, saat ini pihak internal partai masih melakukan koordinasi dan konsolidasi internal.
“Untuk pengganti ketua, kami akan membahas di dalam internal partai,” tuturnya.
Nuruddin menjelaskan, namun untuk saat ini Ketua DPC PKB Tulungagung masih akan dipegang oleh tersangka. Hal ini didasarkan pada aturan partai tentang PAW. Di mana penggantian ketua harus menunggu proses hukum hingga memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.
“Untuk PAW itu sesuai aturan partai, menunggu hingga putusan inkrah,” jelasnya.
Saat ini, DPC PKB Tulungagung tengah menyiapkan tim bantuan hukum untuk tersangka Adib Makarim. Tim yang disiapakan, tentu akan mengawal seluruh proses hukum yang menjerat Wakil DPRD Tulungagung itu.
“Kami berupaya untuk membuat tim bantuan hukum untuk mengawal proses hukum yang berjalan,” ujar Nuruddin.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmadji menambahkan, bahwa pihaknya memang sudah mendengar terkait penetapan tersangka sekaligus penahanan Wakil DPRD Tulungagung Adib Makarim oleh KPK. Selain Adib Makarim, ada juga anggota DPRD Tulungagung yang ditetapkan tersangka yakni Imam Kambali dari fraksi Partai Hanura.
“Ya saya sudah mendengar kabar itu,” imbuhnya.
Darmadji mengungkapkan, terkait dengan pemberian gaji untuk tersangka Adib Makarim dan Imam Kambali, saat ini masih diberikan secara penuh. Artinya mereka masih menerima gaji pokok dan tunjangan. Namun untuk besaran nominalnya, Darmadji enggan menjawab.
“Gaji pokok dan tunjangan tetap diberikan. Nanti kalau statusnya sudah terpidana dan belum di PAW, baru ada perubahan, dimana hanya diberikan gaji pokok saja,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, pada 3 Agustus 2022 KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali dan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto sebagai tersangka dalam kasus suap APBD Tulungagung 2014-2018.
Namun saat ini, KPK masih melakukan penahanan kepada Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Sementara itu, untuk Imam Kambali dan Agus Budiarto belum dilakukan penahanan oleh KPK, karena masih izin sakit.(hammam)