Kapolri Beber 25 Personel Polri Diusut dalam Kasus Kematian Brigadir J
JAKARTA, FaktualNews.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah memeriksa 25 personel Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara,” kata Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8).
Listyo mengatakan pemeriksaan puluhan anggotanya itu juga terkait dugaan hambatan dalam penanganan tempat kejadian perkara dan penyidikan.
Mereka yang diperiksa antara lain
– tiga perwira tinggi brigadir jenderal,
– lima orang komisaris besar,
– lima orang AKBP,
– dua orang Kompol
– tujuh personel perwira menengah, dan
– masing-masing lima orang bintara dan tantama.
“Dari satuan Divpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi dugaan pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diperiksa sekitar tujuh jam hari ini. Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo datang mengenakan seragam dinas polisi.
Jenderal bintang dua itu tak banyak bicara. Sambo menyerahkan penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J kepada tim khusus Polri.
“Mari sama sama kita percayakan kepada tim khusus yang menjelaskan secara terang benderang. Itu saja yang bisa saya sampaikan selengkapnya silakan tanyakan kepada penyidik,” katanya.
Sambo mengaku sudah empat kali diperiksa dalam kasus kematian Brigadir J. Ia menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan ini, Sambo meminta maaf kepada Polri atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo juga menyampaikan duka cita atas kematian Brigadir J, yang juga ajudan dan sopir istrinya. Ia meminta keluarga Brigadir J kuat terkait kasus ini.
Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.