PASURUAN, FaktualNews.co – Kasus pencurian susu kemasan di toko waralaba Kota Pasuruan, berakhir damai.
Pelaku diketahui berinisial MK (43) asal Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Dari hasil mediasi antara pihak keluaga pelaku, manajemen minimarket dan pihak Kelurahan di Polsek Gadingrejo, disepakati bahwa kasus pencurian susu ini diselesaikan melalui mekanisme restorativ justice.
Kasatreksrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan jika aksi pelaku terungkap setelah pihak minimarket membuat laporan di Polsek Gadingrejo pada Rabu (03/07/2022) kemarin.
“Usai memeriksa hasil rekaman CCTV, pada hari itu juga pelaku ditangkap,” ucap Bima, Kamis (04/08/22).
Dihadapan penyidik, pelaku yang setiap harinya sebagai tukang sapu jalanan, tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia terpaksa, mencuri susu buat anaknya yang masih usia 2 tahun.
“Pelaku melakukan aksi dikarenakan faktor ekonomi dan anaknya masih kecil. Sehingga, membutuhkan dari asupan susu tersebut, ” ungkapnya.
Kata Bima, pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian susu. Aksinya dilakukan setiap, satu hingga empat minggu sekali, pelaku melakukan aksi pencurian susu di dua minimarket berbeda di wilayah Kecamatan Gadingrejo.
“Pelaku mencuri susu, setiap stok sudah susunya habis. Pelaku juga bukan masuk jaringan sindikat, ia melakukannya sendiri dan mengambil sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Selain itu, pihak keluarga pelaku juga diberikan bantuan sejumlah paket susu oleh jajaran Polres Pasuruan Kota.
“Niatan pelaku untuk memperkaya diri tidak ada, yang bersangkutan tergolong warga yang kurang dan butuh bantuan serta perhatian dari Kelurahan dan instansi lain. Pihak menajemen bisa menerima dan diselesaikan secara restirativ justice,” pungkasnya. (Bahrul)