FaktualNews.co

Polisi Gagal Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pemotongan Honor Pemakaman Covid-19 di Jember

Hukum     Dibaca : 625 kali Penulis:
Polisi Gagal Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pemotongan Honor Pemakaman Covid-19 di Jember
FaktualNews.co/hatta
Anggota Satreskrim Polres Jember bersama Tim Kuasa Hukum MD, Purcarhyono Juliatmoko, saat di depan rumah.

JEMBER, FaktualNews.co – Petugas Satreskrim Polres Jember berupaya menjemput paksa mantan Kepala BPBD Jember Mohammad Djamil (MD), tersangka korupsi pemotongan honor pemakaman Covd-19, di rumahnya, Komplek Perumahan Milenia, Kecamatan Kaliwates, Jember, Kamis (4/8/2022) petang.

Namun petugas Satreskrim Polres Jember berjumlah sekitar 6 orang gagal menjemput paksa, karena rumah tersangka MD, sekitar pukul 18.00 WIB, tampak lengang. Beberapa kali polisi mengetuk pintu pagar rumah MD, tidak ada jawaban.

Terkait penjemputan paksa oleh polisi, kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, melalui Penyidik Reskrim Polres Jember Bripka Sigit Hermawan, dilakukan sebagai upaya dan mekanisme penyidikan yang diatur Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

“Kita hanya melaksanakan upaya dan mekanisme penyidikan yang sudah diatur baik KUHAP dan perkap. Dengan upaya mengedepankan silaturrahmi,” kata Sigit saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP, kata Sigit, dijelaskan dan mengatur bahwa. Orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.

“Pasal tersebut berbunyi ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’ Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa,” ujar Sigit.

Terkait penjemputan paksa yang dilakukan, lanjut Sigit, polisi juga meminta bantuan Satpam dan Ketua RT setempat.

“Namun tersangka masih tidak membukakan pintu. Selanjutnya kita upaya menghubungi pengacaranya untuk dapat kiranya dibantu komunikasi dengan tersangka,” ujarnya.

“Konfirmasi dengan PH (pengacara), nantinya (tersangka) hadir pada hari Sabtu besok,” sambungnya.

Terpisah anggota Tim Kuasa Hukum MD, Purcarhyono Juliatmoko mengatakan pihaknya masih berusaha menghubungi tersangka.

“Saya juga belum tahu keberadaan Pak Djamil (MD) dimana. Saya datang memenuhi panggilan dari penyidik yang ada di depan rumah klien saya,” kata pria yang akrab dipanggil Moko ini.

“Lebih lanjut nanti saya informasikan lagi, setelah saya komunikasi dengan beliau (MD),” sambungnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah