JOMBANG, FaktualNews.co- Sebanyak 45 pelanggar lalu-lintas terjaring razia dan ditindak secara tilang dalam operasi petugas gabungan di Jombang, Kamis (4/8/2022).
Petugas gabungan terdiri dari Satlantas Polres Jombang, Dinas Perhubungan, dan Kodim 0814 Jombang, menggelar Razia di wilayah wisata kolam renang Tirta Wisata, Keplaksari, Jombang.
Total 45 pelanggar ini tidak hanya pengemudi roda dua. Namun juga pengendara roda empat yang tidak luput dari pengawasan petugas ketika terbukti melanggar lalu lintas.
“Total 45 pelanggar dan didominasi pengendara roda dua. Sedangkan untuk kendaraan yang diamankam ada empat dengan rincian tiga kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Iptu Ali Efendi saat di lokasi Razia.
Ditambahkan olehnya, pelanggar yang ditindak salah satunya karena tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat berkendara.
“Mereka yang terjaring langsung dikenakan sanksi berupa tilang. Kendaraan yang diamankan langsung dibawa ke Satlantas Polres Jombang,” tambahnya.
Selanjutnya untuk menertibkan pengendara agar selalu mematuhi lalu lintas. Pihaknya akan melakukan kegiatan serupa secara berkala.
“Razia akan terus dilakukan, untuk tempat dan waktunya nanti menyesuaikan, dengan sasaran daerah rawan laka dan rawan pelanggaran,” pungkasnya.