FaktualNews.co

Cegah Kekerasan Seksual, Kapolres Pasuruan Kota Bentuk Satgas PPA

Event     Dibaca : 592 kali Penulis:
Cegah Kekerasan Seksual, Kapolres Pasuruan Kota Bentuk Satgas PPA
FaktualNews.co/bahrul
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari saat memimpin Launching Satgas PPA

PASURUAN, FaktualNews.co – Maraknya kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Launching dilakukan Jumat (5/8/2022).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden M Jauhari mengatakan, pembentukan Satgas PPA guna pencegahan serta mengantisipasi seluruh tindak pidana yang ada di Kota Pasuruan.

“Sehingga dengan pembutakan ini, seluruh masyarakat terakomodir dan bisa melaporkan apabila ada tindak pidana terjadi,” ucap Raden, Jumat (05/08/22).

Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga membuat hotline satgas. Sehingga, masyarakat mudah melaporkan kejadian kejahatan mulai dari kejahatan seksual, KDRT, pencabulan serta seluruh tindak pidana lainnya.

“Untuk seluruh masyarakat Kota Pasuruan, apabila terjadi kekerasan Perempuan dan anak bisa melaporan melalui hotline Satgas PPA di nomor 081233864606,” ungkapnya.

“Apabila nanti dari masyarakat ada pengaduan atau laporan dapat ditindak lanjuti secepat mungkin,” imbuhnya.

Sampai saat ini lanjut Raden, untuk kasus kekerasan tergadap anak mengalami kenikan hampir seluruh wilayah jawa timur.

Oleh karena itu, atas arahan dari Bapak Kapolda Jawa Timur untuk seluruh Kapolres jajaran untuk membentuk Satgas lounching perempuan dan anak dengan melibatkan forkompimda.

Raden menerangkan, pada tahun 2020, kasus persetubuhan anak-anak 11 Kasus, Cabul anak-anak 2 Kasus, Penganiayaan anak anak 1 Kasus, Penelantaran anak-anak 1 Kasus, Cabul Dewasa 0 Kasus, Perkosaan 0 Kasus dan KDRT 13 kasus.

Sedangkan di Tahun 2021, kasus persetubuhan anak-anak 8 Kasus, Cabul anak-anak 4 Kasus, Penganiayaan anak anak 3 Kasus, Penelantaran anak-anak 1 Kasus, Cabul Dewasa 0 Kasus, Perkosaan 0 Kasus dan KDRT 12 Kasus.

Sementara pada tahun 2022 mulai Januari hingga Juli, kasus persetubuhan anak-anak 4 Kasus, Cabul anak-anak 7 Kasus, Penganiayaan anak anak 3 Kasus, Penelantaran anak-anak 0 Kasus, Cabul Dewasa 0 Kasus, Perkosaan 0 Kasus dan KDRT 5 Kasus.

“Jadi pada tahun 2020 kasus persetubuhan anak mengalami penurunan, di tahun 2021 hingga tahun 2022 turun 50%. Namun, kasus cabul anak-anak mengalami kenaikan mulai dari tahun 2020, 2021 hingga 2022 mengalami kenaikan 42%. Untuk kasus KDRT, pada tahun 2020, 2021 sampai 2022 mengalami penurunan sampai 58,3%,” pungkasnya.(Bahrul)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah