TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kepala Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kabupaten Tulungagung, Nyadin dilaporkan ke Polres setempat pada, Jumat (5/8/2022).
Nyadin dilaporkan atas dugaan melakukan manipulasi foto terkait penerima penghargaan kepala daerah peduli koperasi yang telah dipublikasikan di salah satu media lokal di Tulungagung.
Pelapor, Hery Widodo mengatakan, laporan ini didasarkan pada pemberitaan di salah media online lokal di Tulungagung pada 25 Juli 2022 dan pemberitaan media cetak lokal di Tulungagung pada 26 Juli 2022.
Dimana pada pemberitaan tersebut, terdapat foto Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo sedang menerima penghargaan kepala daerah peduli koperasi dari Kepala Dekopinda pusat 2022. Padahal, dalam kenyataannya perwakilan penerima penghargaan tersebut adalah Wakil Bupati Tulungagung, Gatot Sunu.
“Dalam foto yang telah dipublikasikan itu foto Bupati Tulungagung, sedangkan sebenarnya yang menerima penghargaan adalah Wakil Bupati Tulunaggung yang mewakili Bupati Tulungagung,” tuturnya.
Dari situlah Hery melaporkan Kepala Dekopinda Tulungagung, Nyadin ke Polres Tulungagung atas dugaan perbuatan curang melanggar Pasal 380 KUHP atas tercetaknya informasi di media cetak.
Selain itu, Nyadin juga dilaporkan dengan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat a (1) serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE.
“Foto yang telah diterbitkan di salah satu media cetak lokal Tulungagung itu memang berita iklan dari Dekopinda Tulungagung. Jadi mulai dari foto hingga naskah berita, semua berasal dari Dekopinda Tulungagung. Laporan ini didasarkan karena kami sebagai konsumen merasa rugi atas foto yang diduga telah dimanipulasi dan terpublikasi di salah satu media cetak lokal Tulungagung,” tuturnya.
Hery menjelaskan, dalam kasus ini dari terlapor juga sudah mengklarifikasi bahwa foto yang telah diterbitkan di media cetak lokal Tulungagung itu merupakan foto asli yang diambil sendiri dengan disandingkan Dekopinda pusat. Alasan terlapor melakukan hal tersebut, hanya untuk kebanggan saja.
“Kalau kami melihat klarifikasi dari terlapor, dan melihat dari koreksi yang dilakukan oleh media cetak lokal yang mempublikasikannya itu diakui sebagai foto rekayasa. Itu dibuktikan dengan chat antara media cetak yang mempublikasi dengan terlapor,” jelasnya.
Kasus yang dilaporkan oleh terlapor saat ini sudah masuk dalam laporan Polres Tulungagung. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya surat tanda terima laporan polisi, Nomor: STTLP/B/108/VIII/2022/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR.
Sementara itu, dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dekopinda Tulungagung, Nyadin belum bisa memberikan statement terkait pelaporan terhadapnya. Pasalnya, saat ini pihaknya masih berada di luar kota dan belum mengetahui isi laporan tersebut. (Hammam)