Nasional

Plat Nomor Warna Putih di Mojokerto Mulai Berlaku

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Plat nomor kendaraan dasar warna putih mulai berlaku di wilayah Mojokerto. Saat ini, sudah ratusan kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwana dasar putih.

Penggunaan plat nomor dasar putih mulai diterapkan, baik Polres Mojokerto maupun Polresta Mojokerto pada bulan Juli 2022. Adapun penggunaannya dilakukan secara bertahap mulai dari kendaraan baru, perubahan, dan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Pemberlakuan penggunaan TNKB putih ini diprioritaskan untuk kendaraan baru atau roda empat terlebih dahulu. Sementara bagi kendaraan motor roda dua tetap menggunakan stok TNKB lama atau warna hitam. Penggunaan plat nopol putih bagi roda dua akan diberlakukan setelah stok tersisa telah habis.

Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, mengatakan, pemberlakuan ini menindaklanjuti instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mendukung target 5 tahun mendatang. Pemberlakukan perubahan penggunaan plat nomor terbaru ini dilakukan secara bertahap.

“Sesuai petunjuk dari Polda Jatim bahwa plat warna putih sudah didistribusikan dari Polda Jatim ke Polres jajaran. Tentang penggunaan atau pelaksanaan sesuai petunjuk dari Polda Jatim, yakni Telegram tanggal 18 Juni 2022,” ungkapnya, Jumat (5/8/2022).

Heru menjelaskan, kendaraan yang didahulukan menggunakan plat warna putih yakni kendaraan baru, kendaraan yang sedang proses merubah nama pemilik dan kendaraan yang masa TNBK-nya sudah berakhir dan harus diperpanjang.

“Plat warna putih akan kita pergunakan setelah penggunaan plat warna hitam habis di semua jajaran. Kita tidak dibatasi kapan waktunya, selama stok plat warna hitam masih ada maka masih tetap menggunakan plat warna hitam. Setelah stok di masing-masing Samsat habis, maka akan dipergunakan plat warna hitam,” katanya.

Penerapan TNKB putih ini juga untuk memudahkan identifikasi kendaraaan saat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

“Dari beberapa analisa dan evaluasi serta kajian dari Korlantas kenapa plat warna putih diterapkan. Saat ini, sudah era digital termasuk pemberlakuan tilang elektronik, mobil incar agar lebih jelas dalam pengambilan gambar. Jika menggunakan plat warna putih saat direkam lebih jelas,” terang Heru.

Hal yang senada juga disampaikan Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Bayu Agustyan. Saat ini, ratusan kendaraan di wilayah hukum Polres Mojokerto telah menggunakan plat nomor putih.

“Sejak diperlakukan minggu kemarin sampai saat ini kurang lebih sudah ada 600-an kendaraan di wilayah hukum Polres Mojokerto sudah berplat warna putih,” katanya singkat.

Selama masa peralihan ini, pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor hitam tak perlu khawatir. Sebab, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan dan berlaku.