FaktualNews.co

Polres Mojokerto Kota Hentikan Kasus Uang Baru Rp 3,7 M yang Disitanya

Hukum     Dibaca : 770 kali Penulis:
Polres Mojokerto Kota Hentikan Kasus Uang Baru Rp 3,7 M yang Disitanya
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso menunjukkan uang Rp 3,7 miliar yang disita dari JRS dan kawan-kawan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kasus uang baru Rp 3,7 miliar yang disita Polres Mojokerto Kota dari JRS (31) dan kawan-kawan telah memasuki babak akhir.

Polres Mojokerto Kota telah memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Terkait perkara uang sudah kami hentikan Penanganannya, awal Juli,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso kepada FaktualNews.co , Jum’at (5/8/2022).

Awalnya, penyitaan uang pecahan baru itu diduga berkaitan dengan perdagangan uang palsu, sebagaimana pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota terkendala alat bukti. Kemudian, penyidik melakukan perubahan dengan menerapkan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Akan tetapi, jelas Rizki, pihaknya juga tidak menemukan unsur tindak pidana dalam undang-undang perbankan.

“Hasil Cek, itu uang asli. Uang bukan objek perdagangan sehingga tidak bisa di perkarakan menggunakan UU Perdagangan. (UU) Perbankan dari Bank asal dapat menunjukkan Transaksi, sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti,” jelasnya.

Selama kasus ini bergulir, barang bukti (BB) uang Rp 3,7 miliar yang disita dari JRS dan kawan-kawan dititipkan di salah satu bank di Kota Mojokerto. Karena penyidik sudah mengeluarkan SP3, uang tersebut dikembalikan lagi.

Untuk BB yg kami sita sudah kami kembalikan semua tanpa kurang sedikitpun,” tandas Rizki.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Mojokerto mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara uang baru berjumlah fantastis itu.

Karena 2 bulan lebih sejak jaksa menerima SPDP, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota tak kunjung mengirimkan berkas perkara dan menetapkan tersangka.

Kasus tersebut bermula, ketika anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Gran Max dan Mitsubhisi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp 3,7 miliar.

Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ada lima orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru.

Tumpukan uang baru senilai Rp 3,7 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.

Petugas kemudian mengamankan lima orang beserta uang pecahan baru yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standart Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru.

Uang baru tersebut dalam bentuk pencahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim.

Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.

Kelompok pengepul besar uang baru ini sudah beraksi sejak 2018. JRS dan kawan-kawan beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi.

Mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang untuk mendapatkan uang baru dalam jumlah besar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah