FaktualNews.co

Berstatus Invalid, 662 Koperasi di Tulungagung Terancam Dibubarkan

Ekonomi     Dibaca : 518 kali Penulis:
Berstatus Invalid, 662 Koperasi di Tulungagung Terancam Dibubarkan
FaktualNews.co/hammam
Kepala Dinkop-UM Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Ratusan koperasi di Tulungagung terancam dibubarkan, akibat statusnya yang sudah invalid.

Koperasi yang berstatus invalid itu sudah tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung, Slamet Sunarto menerangkan bahwa saat ini ada sekitar 662 koperasi di Tulungagung yang berstatus invalid.

Hal ini diketahui dari online data sistem (ODS) koperasi di Tulungagung. Setidaknya dari 1.423 koperasi yang ada di Tulungagung, ternyata hanya 761 koperasi yang berstatus aktif.

“Kalau koperasi yang aktif itu ada 761 dari total koperasi di Tulungagung mencapai 1.423 koperasi. Data itu kami lihat di ODS, koperasi yang tidak aktif dinyatakan sebagai koperasi invalid,” terangnya, Sabtu (6/8/2022).

Narto mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dinkop-UM Tulungagung juga sudah melakukan upaya pembinaan kepada ratusan koperasi berstatus invalid tersebut.

Namun, setelah diberi pembinaan, ternyata banyak dari koperasi invalid tidak mengetahui kewajiban dan hak mereka dalam menjalankan koperasi.

“Jadi masih ada koperasi yang belum tahu RAT itu wajib dilaksanakan. Sedangkan jika dilihat dari ODS, rata-rata koperasi yang berstatus invalid didirikan sejak 1998 lalu,” ujarnya.

Menurut Narto, berdasarkan imbauan Pemprov Jatim bagi koperasi yang tidak melakukan RAT selama tiga tahun berturut-turut, maka bisa diusulkan untuk dibubarkan ke Kementerian Koperasi.

Sedangkan terkait dengan koperasi yang berstatus invalid tetap melakukan kegiatan usaha, semua itu dikembalikan pada kesepakatan internal koperasi.

“Selama anggota, pengurus dan pengawas koperasi meyetujui tetap menjalankan kegiatan usaha, maka itu diperbolehkan. Tapi bagi koperasi yang berstatus invalid dan tidak bisa dibina lagi, tentu kami akan usulkan untuk dibubarkan,” paparnya.

Terkait dengan proses pembubaran koperasi, Narto mengungkapkan bahwa proses itu memerlukan waktu cukup lama. Pasalnya, ketika Dinkop-UM Tulungagung sudah mengusulkan untuk dibubarkan, maka nanti akan ada tim dari kementerian yang turun lapangan untuk melakukan verifikasi.

“Prosesnya cukup lama, karena aka nada survey lapangan dari tim kementerian. Tahun lalu kami juga sudah usulkan 221 koperasi yang tidak aktif di Tulungagung untuk dibubarkan,” pungkasnya.(Hammam)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah