FaktualNews.co

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Tembak Brigadir J Pertama Kali, Diteruskan Pelaku Lain

Nasional     Dibaca : 540 kali Penulis:
Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Tembak Brigadir J Pertama Kali, Diteruskan Pelaku Lain
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

JAKARTA, FaktualNews.co – Bharada E alias Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa Hukumnya, Muhammad Boerhanuddin mengakui kliennyalah yang melakukan tembakan pertama kali. Namun setelah itu diteruskan oleh pelaku lain. “Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan kliennya, dalam peristiwa tersebut tak ada balasan tembakan yang dilakukan Brigadir Yosua.
“Pelaku yang menembak lebih dari satu, tidak ada tembak menembak,” terangnya.

Boerhanuddin mengatakan, Bharada E berada di dalam tekanan dan atas perintah atasan saat menembak Yosua. Dia juga sudah memberikan nama-nama yang diduga terlibat dalam kematian Yosua.

Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer mengaku sebagai penembak tunggal dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Namun, kemarin, Sabtu (6/8) ia mengakui ada pembunuh lain yang ikut andil dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Bahkan, Eliezer menyebut, dia berada di bawah tekanan dan menembak atas perintah atasan untuk menembak Brigadir Yosua.

Eliezer juga sudah menyampaikan nama-nama yang terlibat dalam kematian Brigadir Yosua. Kini, Polri sudah bertindak.

Saat ini, selain Bharada E, ada pula satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Melihat pasal itu, RR terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
kumparan.com