FaktualNews.co

Terbongkar, Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J Hanya Rekayasa

Nasional     Dibaca : 553 kali Penulis:
Terbongkar, Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J Hanya Rekayasa
Brigadir J (kiri) dan Bharada E (Sumber : kolase tvOnenews.com)

JAKARTA, FaktualNews.co – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Richard Eliezer atau Bharada E perlahan membuka suara terkait kebenaran yang terjadi dalam insiden adu tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ternyata dalam pengakuan Bharada E, tidak ada kejadian adu tembak antara dirinya dengan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Setelah berkonsultasi dengan Deolipa, Bharada E mengakui keterangan yang selama ini ia sampaikan dalam penyidikan ternyata banyak kebohongan.

“Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya,” jelas Deolipa.

Namun menurut Deolipa, bukan tanpa sebab kliennya membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan. Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E mengikuti skenario yang dibuat atasan.

Lebih lanjut Deolipa juga menjelaskan Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran. Selain itu, Deolipa juga menjelaskan sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak.

“Yang kedua, Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.

Bharada E mendapat perintah dari atasan

Dalam keterangan lain, Deolipa menyatakan kliennya telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan. Mengakui ia melakukan hal tersebut karena diperintah atasannya.

“Ya. Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga,” ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

“Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan,” tambahnya.

Sebelumnya, Bharada E disebutkan telah membuat laporan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait nama-nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J.

Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menjelaskan pihaknya telah membuat BAP tersebut, Sabtu (6/7/2022). “Semalam sudah di-BAP. Semua sudah disebutkan dan dijelaskan di situ,” ujar Boerhanuddin.

Namun, dia enggan merinci sejumlah nama yang terlibat atas kematian Brigadir J lantaran merupakan masih dalam tahapan penyidikan.

Dia lantas mengimbau agar bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim khusus (timsus) yang menangani kasus tersebut. Meski demikian, dia membenarkan bahwa pelaku lain pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.

“Enggak bisa disebutkan karena kepentingan penyidikan. Yang penting sudah dijelaskan terang-benderang oleh Bharada E,” imbuhnya Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi telah mengumumkan polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan. Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan. Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Sumber
tvonenews.com