FaktualNews.co

Hasil Mediasi, Izin Padepokan Samsudin Blitar Dicabut dan Ditutup

Peristiwa     Dibaca : 726 kali Penulis:
Hasil Mediasi, Izin Padepokan Samsudin Blitar Dicabut dan Ditutup
FaktualNews.co/Dwi Hariyadi.
Suasana padepokan Samsudin masih dilakukan penjagaan petugas Polri dan TNI.

BLITAR, FaktualNews.co – Setelah dilakukan mediasi dan rapat bersama Forkopimda. Akhirnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan,  Kabupaten Blitar, resmi dicabut dan dilakukan penutupan Selasa (9/8/2022).

Pencabutan izin tersebut, dinilai sudah tepat. Pasalnya sudah sesuasi asesmen di padepokan tersebut. Berdasarkan pengecekan, salah satu yang menguatkan pencabutan karena lokasi yang tidak sesuai dan berbeda dengan izinnya.

Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso mengatakan, hasil dari rapat Forkopimda, dan keputusan Pemkab Blitar. Padepokan milik Samsudin resmi dicabut izinnya dan padepokan dilakukan penutupan. Selama penutupan, tidak ada kegiatan apapun kecuali mengurus izin yang baru.

“Hasil assesment yang dilakukan pada 4 Agustus lalu, diputuskan segala aktivitas di Padepokan Nur Dzat Sejati yang berkaitan dengan aktivitas pijat, kegiatan menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan,” kata Rahmad Santoso Selasa (9/8/2022).

Rahmad menegaskan, izin Samsudin dulu hanyalah pijat tradisional. Namun karena sudah tidak sesuai dengan lokasinya maka dengan kesepakatan bersama dihentikan.

“Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional. Itu izinnya dari Dinkes tahun 2021. Nah karena Dinkes sudah mencabut izin kita yang diatasnya otomatis juga mencabut izin itu,” ujar Rahmad Santoso.

Dikatakan, jika Padepokan Nur Dzat Sejati ingin membuka praktek lagi, maka perizinan harus dilengkapi. Bukan hanya perizinan pijat tradisional, namun semua kegiatan yang ada di dalamnya juga harus memiliki izin.

“Iya harus ada izinnya, artinya harus mengurus izin sendiri-sendiri apa saja kegiatan yang ada disana. Misalnya soal pijat tradisional, izin pondok pesantren hingga majelis taklim. Karena mereka tidak memiliki izin kegiatan menyerupai pondok pesantren dan izin majelis taklim sesuai dengan PMA nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim  dan PMA nomor 30 tahun 2020 tentang pendirian penyelenggaraan pesantren,” tegasnya.

Sementara Priarno, kuasa hukum Samsudin mengaku akan menindaklanjuti hasil assessment Pemkab Blitar dan Forkopimda. Kata dia, salah satu klausul dalam assessment tersebut pemerintah membuka ruang bagi kliennya untuk mengurus izin.

“Kegiatan penghentian sementara saya kira masuk akal. Kami akan menindaklanjuti karena dalam hasil assessment ini salah satu klausulnya pemerintah membuka ruang untuk mengurus izin. Ini yang akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin