Nasib Kelanjutan Padepokan Samsudin Blitar Diumumkan Hari Ini
BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Forkopinda Selasa (9/8/2022) hari ini akan menyampaikan hasil mediasi dan keputusan nasib kelanjutan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Keputusan hasil mediasi kelanjutan tersebut, sebelumnya sudah di musyawarahkan dengan Forkopimda dan Polres Blitar.
Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso mengatakan, hari ini akan melakukan keputusan terkait hasil mediasi yang kurang lebih satu minggu ini di musyawarahkan dengan Polres Blitar maupun dinas terkait.
“Keputusan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Blitar, terkait nasib kelanjutan Padepokan Nur Dzat Sejati ya hari ini. Sebelum diputuskan terlebih dahulu dirapatkan,” kata Rahmad Santoso Selasa (9/8/2022)
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr Christine Indrawati menengaskan, bedasarkan hasil asesmen di Padepokan milik Samsudin, lokasi izin sudah tidak sesuai dengan izin sebelumnya.
Dijelaskan, izin Samsudin hanya pijat tradisional, tidak ada sepiritualnya, dan kondisinya juga sudah berbeda dengan lokasi sebelumnya.
“Atas temuan pengecekan di lapangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, memutuskan mencabut rekomendasi izin pijatnya, karena dinilai melanggar dengan lokasi berbeda,” ungkapnya
Sebelumnya, Padepokan Nur Dzat Sejati digeruduk masa menutut dilakukan penutupan. Pasalnya pengobatan yang dilakukan di padepokan Samsudin itu dinilai hanya trik belaka. Hal tersebut sebelumnya dibongkar oleh Pesulap Merah asal Jakarta.